Rabu, 04 April 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga FNPBI

ANGGARAN DASAR
FEDERASI  NASIONAL PERJUANGAN BURUH INDONESIA


BAB I
NAMA,  WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, yang kemudian disingkat FNPBI.

PASAL 2
WAKTU
Berdasarkan Kongres I Serikat Buruh Nasional, maka pada tanggal  14-16 Mei 1999 di Lembang-Jawa Barat, telah berdiri FNPBI.


PASAL 3
SIFAT  DAN BENTUK
1.        FNPBI bersifat terbuka, independen dan demokratis.
2.        FNPBI berbentuk federasi serikat buruh.

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat dan kedudukan pusat dari FNPBI berada di Ibu Kota Negara.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5
ASAS
FNPBI adalah organisasi buruh  berasaskan Pancasila dan  Undang-unadang dasar 1945

PASAL 6
TUJUAN
1.        Mempersatukan dan memperkuat perjuangan ekonomi dan politik kaum buruh di Indonesia dalam menghadapi penindasan baik yang dilakukan oleh pengusaha maupun oleh pemerintah ;
2.        Meningkatkan kesejahteraan kaum buruh ;
3.        Melindungi kepentingan Kaum Buruh dalam hantaman arus modal kapitalisme dan imperialisme.


BAB III
POKOK – POKOK PERJUANGAN

PASAL 7
1.         Memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan kaum buruh melawan kekuatan anti buruh, anti rakyat dan anti demokrasi ;  
2.         Memimpin kekuatan buruh dalam perjuangan menuju demokrasi politik, ekonomi dan budaya ;
3.         Bersama kaum tani, mahasiswa dan sektor rakyat tertindas lainnya serta kekuatan-kekuatan pro demokrasi, memperjuangkan dan mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat miskin;
4.         Mendorong dan atau terbentuknya serikat buruh-serikat buruh independen diberbagai tingkatan ;
5.         Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk perdamaian dunia yang demokratis dan menentang penindasan kapitalisme ;
6.         Memperjuangkan hak-hak kaum buruh pada khususnya dan hak-hak sipil pada umumnya ;


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI, SYARAT – SYARAT PENDIRIAN DAN PRINSIP ORGANISASI

PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi FNPBI tersusun sebagai berikut:

1.        Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
2.        Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Rapat  pimpinan Nasional
3.        Majelis  Pertimbangan organisasi  Merupakan alat yang dibentuk oleh FNPBI untuk memperkuat profile politik dan organisasi FNPBI.
4.        Pelaksana keputusan Kongres dan Rapat Pimpinan  Nasional adalah Pengurus Pusat FNPBI.
5.        Pelaksana keputusan Kongres dan Rapat Kerja Nasional di Wilayah adalah Pengurus Wilayah.
6.        Pelaksana keputusan Kongres dan Rapat Pimpinan Nasional di kota adalah Pengurus Kota.
7.        Pelaksana keputusan Kongres dan Rapat Pimpinan  Nasional di Tempat Kerja adalah Pengurus Tempat Kerja.

PASAL 9
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja Organisasi FNPBI adalah seluruh wilayah Republik Indonesia

PASAL 10
SYARAT – SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI

1.        Pendirian Pengurus Tempat Kerja oleh perwakilan dari setiap bagian terkecil dalam struktur produksi ;
2.        Pendirian Pengurus Kota oleh Pengurus Tempat Kerja ;
3.        Pendirian Pengurus Wilayah oleh Pengurus Kota ;

PASAL 11
PRINSIP - PRINSIP ORGANSASI
Prinsip - prinsip Organisasi FNPBI adalah :
1.        Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi.
2.        Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota.
3.        Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap kondisi perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan.
4.        Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas.
5.        Setiap tingkat struktur FNPBI dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektifisme.


BAB V
JENIS-JENIS RAPAT

PASAL 12
Rapat-rapat Organisasi FNPBI adalah
1.        Rapat Pengurus Pusat ;
2.        Rapat Pengurus Wilayah ;
3.        Rapat Pengurus Kota ;
4.        Rapat Pengurus Tempat Kerja ;


PASAL 13
1.        Rapat disetiap tingkatan harus dipimpin oleh pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris ;
2.        Rapat disetiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis ;
3.        Rapat disetiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasarkan pada laporan kerja organ di bawahnya ;

PASAL 14
Rapat yang berwenang mengambil keputusan politik adalah  Rapat pimpinan Nasional, rapat Pengurus Pusat, Rapat Konferensi Wilayah, Rapat Konferensi Kota dan Konferensi Tempat Kerja


BAB VI
KEANGGOTAAN

PASAL 15
Anggota FNPBI adalah:
Setiap individu, buruh dan atau kelompok mendaftarkan diri menjadi anggota, menerima AD/ART, program perjuangan FNPBI.

PASAL 16
SYARAT KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk menjadi anggota FNPBI adalah :
  1. Menerima dan menyetujui program perjuangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi FNPBI ;
  2. Mendaftarkan diri menjadi anggota dengan mengisi formulir anggota ;
  3. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp.10.000,00.

 
PASAL 17
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.


BAB VII
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 18
1.        Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan organisasi ;
2.        Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan program perjuangan organisasi.

PASAL 19
SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota apabila terjadi tindakan indisipliner berupa :
1.        Teguran lisan ;
2.        Teguran tertulis ;
3.        Skorsing ;
4.        Dikeluarkan dari keanggotaan organisasi/pemecatan.


BAB VIII
ATRIBUT

PASAL 20
Bendera FNPBI bercirikan sebagai berikut :
Berwarna dasar merah dengan lingkaran gerigi warna hitam berjumlah sembilan. Terdapat kepalan tangan kiri berwarna hitam dan tiga buah bintang berwarna kuning. Ada identitas FNPBI dengan tulisan huruf cetak berwarna hitam.

PASAL 21
Lagu

Mars FNPBI


BAB IX
KEUANGAN

PASAL 22
Sumber keuangan organisasi  FNPBI didapatkan dari:
  1. Uang pendaftaran
  2. Uang iuran anggota ;
  3. Uang hasil dari  advokassi di luar angggota sebesar 10% dari  pesangon
  4. Sumbangan yang tidak mengikat ;
  5. Usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip perjuangan.

BAB X

TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 23
  1. Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga;
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah - pisahkan.

PASAL 24

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres setelah mendapat persetujuan sekurang - kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI NASIONAL PERJUANGAN BURUH INDONESIA


BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
KONGRES
  1. Kongres adalah pengambil keputusan tertinggi.
  2. Kongres dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
  3. Kongres dihadiri seluruh Anggota  FNPBI 
  4. Peserta peninjau mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
  5. Wewenang Kongres adalah :
a.           Meminta laporan Pengurus Pusat  dan Evaluasi organisasi  pada periode sebelumnya.
b.           Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat ;
c.           Membahas dan menganalisa situasi nasional dan situasi internasional ;
d.           Membuat garis besar program perjuangan ;
e.           Menetapkan strategi dan taktik organisasi ;
f.            Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi ;
g.           Membuat resolusi - resolusi.

PASAL 2
KONGRES LUAR BIASA

Kongres luar biasa dapat dilaksanakan dalam kondisi yang mendesak atas usulan dibawah ini :
1.        Rapat Pimpinan Nasional ;
2.        Usulan Pengurus Pusat yang disepakati 50% Pengurus  Wilayah ;
3.        Usulan 50%+1 Pengurus Wilayah.


PASAL 3
RAPATPIMPINAN  NASIONAL

1.           Rapat pimpinan  Nasional adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2.           Rapat pimpinan  Nasional adalah l dilaksanakan sekurang–kurangnya satu (1) kali .
3.           Anggota Rapat pimpinan Nasional adalah  Pengurus  Pusat, Korda-korda, Perwakilan  pengurus   wilayah.
4.           Tugas - tugasnya adalah :
a.        Melakukan penilaian terhadap situasi nasional ;
b.        Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi sesuai amanat kongres;
c.        Membuat keputusan yang belum sempat dibuat dalam Kongres dan menilai  perkembangan  terkini .
d.        Merumuskan  program,strategi dan  taktik  ;
5.           Pada saat yang mendesak Pengurus Pusat memiliki kewenangan mengundang anggota Rapat pimpian Nasional.

PASAL 4
MAJELIS  PERTIMBANGAN  ORGANISASI

1.        Majelis  Pertimbangan  Organisasi  badan penasehat dan konsultasi Organisasi
2.        Majelis  Pertimbangan  Organisasi  adalah Individu atau tokoh-tokoh intelektual, tokoh politik dan atau tokoh-tokoh masyarakat yang berkompeten dan sepakat dengan  kemandirian nasional.
.
3.        Syarat-syarat keanggotaan Majeli  Pertimbangan  Organisasi  :
a.        Di  usulkan oleh  anggota  dan  di setujui  PP FNPBI
b.        Setiap  Anggota  MPO  di beri hak  untuk  mengeluarkan  menyampaikan  pernyataan   di depan publik atas  nama  FNPBI,  sejauh  tidak  bertentangan  dengan  program – program  perjuangan  FNPBI.
c.        Hubungan  antara  PP FNPBI dan MPO  bersifat  kordinatif.
d.        secara fungsional memberikan masukan-masukkan kepada PP FNPBI.
e.        hal – hal lainnya berkaitan dengan MPO akan dirumuskan oleh PP FNPBI.















PASAL  6
PENGURUS PUSAT

1.           Pengurus Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kongres untuk masa jabatan lima (5) tahun.
2.           Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara.
3.           Pengurus Pusat merupakan badan pimpinan tertinggi dibawah Dewan Nasional.
4.           Pengurus Pusat sebagai Pimpinan Pusat dan membuat keputusan harian organisasi.
5.           Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
6.           Wewenang dan tanggungjawab Pengurus Pusat :
a.        Melaksanakan keputusan Kongres dan pimpinan Nasional ;
b.        Memberikan arahan praksis kepada organ-organ dibawahnya ;
c.        Menyelenggarakan rapat pleno reguler Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun  ;
d.        Membuat laporan hasil kerjanya kepada pimpinan Nasional dan Kongres ;
e.        Memanggil Konferensi Wilayah untuk mengadakan pertemuan koordinasi ;
f.         Tunduk kepada keputusan rapat Pengurus Pusat.
7.  Pengurus Pusat terdiri dari :
a.        Ketua umum
b.        Ketua -ketua
c.        Sekretaris Jendral
d.        Wakil sekertaris Jendral
e.        Bendahara
f.         Biro  Hukum
g.        Biro  Koperasi
h.        Koordinator  Daerah


PASAL 7

STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS PUSAT
Ketua umum:
1.        Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres.
2.         
3.        Wewenang dan tanggung jawab Ketua Umum adalah :
a.  Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal  dlam rangka mengkampanyekan program politik Organisasi
b.  Mempersiapkan dan  melaksanakan keputusan Kongres, Rapat pimpinan Nasional dan Rapat Pengurus Pusat ;
c.  Melaporkan kerja-kerjanya secara tertulis dalam rapat Pengurus Pusat.

Sekretaris Jendral :
1.        Sekretaris Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh kongres.
2.        Wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Jendral  adalah :
  1. Sebagai  Poros  Idiologi  Politik  dan organisasi  secara  nasional ;
  2. Menyelenggarakan mekanisme organisasi ;
  3. Meneger  Program  yang  berfungsi  mengumpulkan  data  perkembangan  Politik dan  organisasi  ;
  4. Mensisitimatiskan  kerja  seluruh  Aparatus  Pengurus  Pusat.
  5. Menyiapkan dan menyelenggarakan secara sistematis rapat reguler pengurus pusat ;
  6. Membuat laporan bulanan organisasi kepada Ketua Umum ;

Ketua -ketua
1.        Ketua –ketua  dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dan Sekertaris Jendral atau Formatur yang terpilih .
2.        Ketua-ketua  merupakan mengetua bidang-bidang kerja yang di tentukan oleh tim formatur yang terpilih.
3.        Dalam tugas sehari-hari berfungsi
a.        Melakukan  Keja dan kampanye ketika ketua umum  berhalangan
b.        Melaksanakan Kerja-kerja sesuai bidang yang di tetapkan
c.        Membuat laporan rutin secara tertulis kepada Sekretaris Jendral dalam rapat pleno Pengurus Pusat.


Wakil  sekertaris Jendral
  1. Wakil sekertaris  Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dan Sekertaris Jendral atau Formatur yang terpilih
  2. Membantu  sekertaris jendral mengawasi , dalam pembangunan  organisasi di setiap sector Industri  
  3. Membuat laporan rutin secara tertulis kepada Sekretaris Jendral dalam rapat pleno Pengurus Pusat.

Bendahara  :
  1. Bendahara  dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dan Sekertaris Jendral atau Formatur yang terpilih
  2. Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu sekretaris jenderal.
1.          Wewenang dan tanggungjawab bendahara adalah :
a.          Mengkoordinasikan kerja-kerja penggalangan dana ;
b.          Mengawasi dan mengatur alokasi dana serta manajemen kuangan ;
c.           Mengumpulkan iuran dan sumbangan anggota ;
d.          Membuat laporan rutin secara tertulis kepada kepada sekretaris jendral dalam rapat pleno Pengurus Pusat.

Biro Hukum :
1.        Badan  Semi  otonom  yang di bentuk  oleh  FNPBI
2.        Biro Hukum dipimpin oleh koordinator biro yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus  Pusat .
3.        Secara  fungsional di bawah  sekertaris jendral

4.        Wewenang dan tanggung jawab adalah :
a.        Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal di bidang Hukum ;
b.        Memperkuat kerjasama dengan organisasi lain dalam rangka mengkritisi hukum perburuhan
c.        Bersama ketua bidang   Pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pendidikan, training, dan kursus tentang Hukum Perburuhan;
d.        Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota FNPBI
e.        Mengkaji dan membedah  Undang-undang, dan kebijkan-kebijakan baik di dalam negri maupun Internasional,
f.         Membuat laporan rutin secara tertulis kepada sekretaris jenderal dalam rapat pleno Pengurus Pusat.


Biro  Koperasi
1.        Badan  yang  di  bentuk oleh  FNPBI
2.        Biro  Koperasi  di  pimpin  oleh  ketua  biro yang di angkat dan di berhentikan oleh  pengurus  pusat
3.        Secara  fungsional  di bawah  sekertaris jenral dan bendahara
4.        Wewewnang  dan  tanggung  jawabnya  :Mengkordinasikan seluruh kerja-kerja yang berkaitan dengan  pembangunan  unit-unit  koperasi di  setiap level


Kordinator Daerah

  1. Kordinator Daerah  yang diangkat dan diberhentikan dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dan Sekertaris Jendral atau Formatur yang terpilih
  2. Dalam  Tugas  sehari-hari :

1.        Membantu  sekertaris jendral mengawasi , dalam pembangunan  organisasi di setiap sector Industri  
2.        Membantu  sekertais  Jendral  pembangunan  dan kontrol terhadap wilayah teritorila bagian dan atau kota-kota yang telah terbangun struktur.
3.        Mengawasi kerja-kerja perluasan di tingkat wilayah dan kota yang belum terbangun sttruktur.
4.        Membuat laporan rutn secara tertulis kepada sekertaris jendral dalam rapat pleno pengurus pusat

                                                                                                             
Pasal 7

PENGERTIAN-PENGERTIAN  NAMA LINGKUP KERJA ORGANISASI

  1. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah satu kesatuan sistem produksi yang berada dalam satu lokasi tertentu.
  2. Yang dimaksud dengan tingkat kota adalah satu atau gabungan kawasan industri yang berdekatan, yang ditetapkan menurut kebutuhan organisasi.
  3. Yang dimaksud dengan tingkat wilayah adalah gabungan dari beberapa kota yang berdekatan, yang ditetapkan menurut kebutuhan organisasi.


BAB II
KONFERENSI-KONFERENSI

PASAL 8
Prinsip-prinsip rapat Konferensi :
1.           Rapat Konferensi diselenggarakan mulai dari tingkat tempat kerja, kota, dan wilayah
2.           Penyelenggaraan rapat Konferensi diselenggarakan atas dasar reprsentasi jumlah massa.






PASAL9
RAPAT PIMPINAN  NASIONAL (RAPIMNAS)
(LIHAT PASAL 3)

PASAL 10
KONFERENSI WILAYAH

1.         Konferensi Wilayah adalah organ pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah.
2.         Peserta Konferensi Wilayah adalah seluruh  anggota  di  tingkat  wilayah  .
3.         Konferensi Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga (3) tahun sekali
4.         Penyelenggaran  Konfrensi  wilayah  dapat  di  usulkan  minimal oleh  setengah plus  satu  Eksekutif  Kota atau  di usulkan  oleh  eksekutif wilayah  atas persetujuan  pengurus  pusat
5.         Wewenang dan tanggungjawab Konferensi Wilayah adalah :
a.        Mengangkat dan memberhentikan pengurus wilayah.
b.        Membahas  Keputusan  di  atasnya .
c.        Membahas  Situasi  wilayah,Program dan  staratak  wilayah.


PASAL 10
KONFERENSI KOTA
1.          Konferensi Kota adalah pengambil keputusan tertinggi di tingkat kota.
6.         Peserta Konferensi kota adalah seluruh  anggota  di  tingkat  kota  .
7.         Konferensi Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya dua    (2) tahun satu   kali
8.         Penyelenggaran  Konfrensi kota  dapat  di  usulkan  minimal oleh  setengah plus  satu  Pengurus  SBTK  atau  di usulkan  oleh  eksekutif Kota    atas persetujuan pengurus  kota  dan   pengurus  pusat
9.         Wewenang dan tanggungjawab Konferensi Wilayah adalah :
d.        Mengangkat dan memberhentikan pengurus Kota.
e.        Membahas  Keputusan  di  atasnya .
f.         Membahas  Situasi  kota,Program dan  staratak  kota.

PASAL 11
KONFERENSI TEMPAT KERJA

1.           Konferensi Tempat Kerja adalah pengambil keputusan tertinggi di Tempat Kerja.
2.           Konferensi Tempat Kerja di  hadiri oleh  seluruh  anggota  FNPBI  tingkat  pabrik   .
3.           Konerensi Tempat Kerja diadakan sekurang-kurangnya dua  (2) tahun   sekali.
4.           Wewenang dan tanggungjawab Konferensi Tempat Kerja adalah :
a.            Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Tempat Kerja;.
b.            Membahas  Keputusan  di  atasnya .
c.            Membahas  Situasi  wilayah,Program dan  staratak  wilayah.



BAB III

STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS WILAYAH, PENGURUS KOTA DAN PENGURUS TEMPAT KERJA


PASAL 12
PENGURUS WILAYAH

1.        Pengurus wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah atas  ersetujuan  pengurus  pusat..
2.        Pengurus Wilayah merupakan badan tertinggi tingkat wilayah dibawah Konferensi Wilayah.
3.        Pengurus Wilayah teridiri dari Ketua, sekretaris dan departemen Pengembangan  organisasi .  
4.        Wewenang dan tanggungjawab pengurus wilayah adalah :
  1. Melaksanakan keputusan kongres, Dewan Nasional, Pengurus Pusat dan Konferensi Wilayah.
  2. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada  pengurus kota tentang keputusan Kongres, Dewan nasional, Pengurus Pusat dan Konferensi Wilayah.
  3. Mengumpulkan laporan kerja, iuran anggota, assesment, dan evaluasi dari kota-kota  dan membuat laporan kerja untuk diserahkan kepengurus pusat dan Konferensi Wilayah.
  4. Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnyaa sekali dalam seminggu.
  5. Melakukan hubungan dengan pengusaha maupun pemerintah dalam membicarakan persoalan-persoalan perburuhan di tingkatan wilayah
  6. Melakukan hubungan dengan organisasi buruh ditingkatan wilayah dalam rangka membangun front.
  7. Memanggil pengurus kota untuk mengadakan pertemuan koordinasi.

PASAL 13
STRUKTUR DAN TUGAS ANGGOTA PENGURUS WILAYAH

Ketua Wilayah :
1.        Ketua Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah.
2.        Wewenang dan tanggungjawab Ketua Wilayah adalah : ;
a.        Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal ditingkat wilayah dlam rangka mengkampanyekan program politik Organisasi ;
b.        Melaksanakan keputusan Kongres, Dewan  Nasional, Pengurus Pusat ,Konferensi Wilayah dan  rapat  pengurus  Kota;
c.        Melaporkan kerja-kerjanya secara tertulis kepada Konferensi Wilayah dan Pengurus Wilayah;
d.        Melaksanakan program organsasi.

Sekretaris wilayah :
1.          Sekretaris wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah.
2.          Wewenang dan tanggungjawab sekretaris wilayah adalah :
a.          Poros  Organisasi  di  tingkat  Wilayah
b.          Meneger Program  Organisasi  dan  Politik .
c.           Pengawasan  terhadap  proses  Radikalisasi.
d.          Menyelenggarakan mekanisme organisasi untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ dibawahnya ;
e.          Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus wilayah ;
f.            Membuat laporan bulanan organisasi dan laporan dari setiap departemen kepada Ketua wilayah dan Sekretaris Jendral ;
g.          Menyelenggarakan rapat reguler sekurang - kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) minggu ;


PASAL 14
PENGURUS KOTA
1.        Pengurus kota   dipilih oleh Konferensi Kota.
2.        Pengurus kota   berkedudukan di wilayah yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi.
3.        Merupakan badan pimpinan tertinggi ditingkat kota setelah Konferensi Kota.
4.        Melaksanakan keputusan-keputusan badan di atasnya.
5.        Struktur pengurus kota terdiri d ari  Ketua ,Sekertaris,Bendahara,



PASAL 15
STRUKTUR DAN TUGAS ANGGOTA PENGURUS KOTA

  1. Ketua: Sebagai juru kampanye dan pembangunan front tingkat kota
  2. Sekretaris bertugas sebagai manager program yang mengatur keseluruhan proses organisasi, idiologi dan politik.
  3. Bendahara: Mengatur keuangan organisasi




PASAL 16
PENGURUS TINGKAT TEMPAT KERJA
1.           Pengurus Tempat Kerja dipilih oleh Konferensi Tempat Kerja.
2.           Merupakan badan pimpinan tertinggi di tempat kerja setelah Konferensi Tempat Kerja.
3.           Melaksanakan keputusan-keputusan diatasnya dan ferensi Tempat Kerja.

PASAL 17
STRUKTUR DAN TUGAS ANGGOTA PENGURUS TEMPAT KERJA
  1. Ketua
Sebagai juru kampanye dan pembangunan front tingkat pabrik
  1. Sekretaris
Berfungsi sebagai manager program dan mengawasi proses organisis di tempat kerja.
  1. Bendahara
Menarik iuran anggota dan Mengatur keuangan organisasi tingkat pabrik
  1. Koordinator Bagian
Melakukan pengorganisiran massa buruh di bagian dan rekutmen anggota FNPBI di setiap bagian, dan membantu ketua dan sekertaris.

BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 18
SYARAT ANGGOTA

Syarat - syarat menjadi anggota FNPBI adalah :
1.        Menerima AD/ART  FNPBI.
2.        menerima prinsip-prinsip serta program perjuangan FNPBI.
3.        Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendafataran.
4.        Membayar uang pendaftaran sebesar Rp.10.000,-

PASAL 17
HAK-HAK ANGGOTA
1.        Memperoleh pendidikan perburuhan, organisasi dan politik.
2.        Terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
3.        Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
4.        Memperoleh advokasi atau pembelaan dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut dengan kerja organisasi dan atau kasus perburuhan.
5.        Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus dan atau Konferensi disetiap tingkatan.
6.        Berhak mendapatkan dokumen resmi organisasi.
7.        Melakukan pembelaan diri saat dijatuhi sanksi organisasi.


PASAL 19
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Menjunjung tinggi AD/ART dan prinsip-prinsip organisasi.
2.        Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.        Menjalankan program dan tugas yang diberikan.
4.        Membayar iuran anggota.
5.        Berlangganan terbitan FNPBI.

PASAL 20
STATUS KEANGGOTAAN
Seorang anggota akan kehilangan statusnya sebagai anggota apabila :
1.          Meninggal dunia;
2.          Mengalami ganguan jiwa;
3.          Mengundurkan diri;
4.          Dikeluarkan dari organisasi.
PASAL 21
MEKANISME SANKSI

Mekanisme sanksi organisasi :
1.        Pemberian sanksi dilakukan oleh orrganisasi di setiap tingkatan.
2.        Pemberian sansi dilakkukan secara berjenjang (lisan, tulisan, skorsing, sampai dikeluarkan) sesuai dengan tingkat kesalahan.
3.        Rentang waktu :
-          Rentang waktu pemberian sanksi peringatan lisan sampai sanksi peringatan tertulis adalah 1 bulan.
-          Rentang waktu pemberian sanksi peringatan tertulis sampai sanksi skorsing adalah 2 bulan.
-          Rentang waktu pemberian sanksi skorsing sampai pemecatan adaalah 3 bulan.


BAB V
ATRIBUT
Pasal 22

Arti lambang FNPBI :
1.          Warna dasar merah melambangkan  : Keberanian dan militan.
2.          Lingkaran gerigi sembilan berwarna hitam melambangkan : Persatuan dan solidaritas kaum buruh.
3.          Kepalan tangan kiri melambangkan : Perlawanan kaum tertindas.
4.          Dua bintang berwarna kuning keemasan yang mengapit tangan kiri melambangkan :  perjuangan kaum buruh adalah perjuangan ekonomi dan perjuangan politik.
5.          Bintang besar di atas kepalan tangan melambangkan : cita-cita menuju kejayaan kaum buruh.





BAB VI
KEUANGAN

Pasal 23
1.         Setiap anggota wajib membayar iuran rutin bulanan
2.         Besaran Iuran  Anggota  setiap organ  tingkat perusahan wajib menyetorkan  iuran  rutin  bulanan  Rp. 1500 (seribu lima ratus  rupiah), organ  tingkat Wilayah  dan kota  besaran iuran  anggota  di tentukan oleh konfrensi wilayah


Pasal 26
Setiap anggota yang bekerja penuh bagi organisasi akan mendapatkan bantuan keuangan yang besarnya disesuaikan dengan keuangan organisasi dan tidak boleh melebihi dari upah minimum yang diterima kaum buruh di wilayah setempat.

BAB VII
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Konferensi dan atau rapat-rapat Pengurus Pusat.



Tidak ada komentar: