Rabu, 04 April 2012

KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG OUTCORSING



Istilah  Mitra Kerja dalam  prinsip hubungan industrial pancasila (HIP) konsep yang di buat oleh Jendral Ali murtopo pada tahun 1974 , HIP mengidealkan hubungan antara majikan dengan buruh yang kontradiktif menjadi hubungan yang harmonis dan kekeluargaan.  Pengusaha dan buruh dianggap setara dan sebagai mitra dalam proses produksi. Ini jelas-jelas pengelabuan dari fakta yang sesungguhnya. Jelas bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh adalah saling bertolak belakang. 


Dan di perjelas dan di kukuhkan dengan keputusan MK bahwa kaum buruh jelas-jelas dengan adanya keputusan ini jaminan untuk bertahan bekerja tidak ada, Apa bedanya dengan Outcorsing? sama-sam tidak ada kepastian kerja. 


Seharusnya MK menghilangkan Outcorsing ataupun Kontrak, sehingga untuk jaminan kepastian kaum buruh benar-benar di lindungi oleh negara,  Saat ini yang ada Negara Melegalkan  Kontrak dan  mengembalikan kaum buruh ke priode perbudakkan ,Jika berpedoman  dengan  HIP seharusnya Negara  berusaha mempercepat menjadikan  kaum buruh menjadi mitra kerja. 

Jangan hanya Negara  menjadikan  Prodak undang-undang, Pengaturan pemerintah merupakan dasar politik perburuhan nasional yang bertujuan untuk mengontrol kaum buruh agar kepentingan kaum pemilik modal tidak terganggu. 

Melalui produk-produk hukum yang ada dilakukan kontrol terhadap buruh dan  organisasi buruh.  Sejak awal Orde baru lahir ditahun 1965, pemerintah selalu terlibat dalam proses pembentukan serikat buruh, baik secara langsung ataupun melalui perangkat peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: