Sabtu, 28 April 2012

UU No 12 Tahun 1948


Pasal 15 ayat 2 UU No. 12 tahun 1948 tersebut berbunyi: "Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja"

UU NO 12 1948 Tentang Mayday

Tidak ada komentar: