Sabtu, 07 April 2012
Jumat, 06 April 2012
Kamis, 05 April 2012
KONFRENSI PRESS
ASPBI
ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH INDONESIA
PRESS RELEASE
No. 001/Pers/ASPBI/III/2012
1.Tentang Rencana dan dukungan terhadap judicial review terhadap UU APBN Perubahaan 2012
2. 2.Tentang di bentuknya Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Tentang UU APBN Perubahan yang baru di sahkan tanggal 31 Maret 2012, kami nyatakan sikap :
- Merupakan tipu muslihat yang di pertontonkan olrh DPR dan pemerintah, karena telah memberi peluang bag pemerintah untuk menaikan harga BBM setiap saat dalam kurun waktu 6 bulan jika kenaikan rata-rata 15% di atas asumsi APBN, tanpa persetjuan DPR lagi.
- UU APBN P (terutama poin (a) pada pasal 7 ayat 6, menurut kami, juga tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 26 D ayat (1) UUD 1945. UU itu juga sangat bertentangan dengan Pasal 1945.
- Untuk itu kami MENOLAK TEGAS hasil sidang Paripurna DPR tersebut serta mendukung dan akan terlibat aktif dalam upaya judicial review terhadap UU APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi, demi tegaknya UUD 1945 khusunya pasal 33.
Tentang Pembentukan KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN, kami menyatakan sikap:
- Situasi obyektif pengawasan ketenagakerjaan yang masih sangat lemah selama 10 tahun terakhir menyebabkan ribuan kasusu ketenagakerjaan (hubungan Industrial) berakhir pada kekalahan buruh/pekerja.Penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan menjadi rapuh,sehingga bukan saja merugikan pekerja/buruh namun juga merugikan dunia usaha (industri nasional).
- Untuk itu kami mendorong dan mendukung dibentuknya Komite Pengawas Ketenagakerjaan (KOMWASNAKER) sebagai bentuk penguatan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan. KOMWASNAKER harus melibatkan Tripartit (SP/SB,pemerintah,pengusaha),Kepolisian dan Kejaksaan,dan dibentuk ditingkat pusat hingga daerah.
- KOMWASNAKER tersebut merupakan langkah awal bagi terbentuknya Komisi Nasional Hubungan Industrial (KOMNAS HI) yang lebih menyeluruh dan dapat menjamin terwujudnya hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat menguatkan industri nasional dan kesejahteraan pekerja
Dalam rangka mengkampanyekan beberapa hal diatas,maka kami dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pada 1 Mei 2012 akan melakukan mobilisasi massa secara nasional yang akan melibatkan puluhan ribu pekerja/buruh.Demikian press release ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.
Jakarta, 05 April 2012
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia
SPN – KSPSI – ASPEK – SPINDO – SBSI 92 – FNPBI – FSP BUMN
Rabu, 04 April 2012
TEHNIK PENGADVOKASIAN
Pendampingan atau pengadvokasian merupakan salah satu tugas pokok keserikat-buruhan. Pekerja yang bergabung dalam sebuah organisasi (SB/SP) tentu berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan atau rasa aman dari tekanan pihak pengusaha. Dalam banyak kasus, pekerja akan memilih bergabung dengan organisasi buruh (SB/SP) yang memiliki reputasi selalu berjuang dengan sepenuh tenaga untuk kaum buruh. Dalam situasi krisis industrial seperti sekarang, pekerja akan mengambil jalan pragmatis. Mereka akan memilih serikat pekerja yang resiko berbenturan dengan pengusaha minim, akan tetapi punya reputasi sukses dalam menangani kasus. Tentunya, persoalan ini merupakan tantangan berat bagi kita (FNPBI) dalam memenangkan dukungan kuat dan kepercayaan kaum buruh.
Hukum Berfungsi Mengontrol Kaum Buruh
Pengaturan pemerintah terhadap organisasi buruh merupakan dasar politik perburuhan nasional yang bertujuan untuk mengontrol kaum buruh agar kepentingan kaum pemilik modal tidak terganggu. Melalui produk-produk hukum yang ada dilakukan kontrol terhadap organisasi buruh. Sejak awal Orde baru lahir ditahun 1965, pemerintah selalu terlibat dalam proses pembentukan serikat buruh, baik secara langsung ataupun melalui perangkat peraturan perundang-undangan. Campur tangan pemerintah ini jelas bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 (diratifikasi dengan Kepres Nomor83 tahun 1998) Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 (diratifikasi dengan UU Nomor 18 Tahun 1949) serta UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan, yang kesemuanya menjamin kebebasan buruh untuk berorganisasi dan berunding bersama tanpa campur-tangan pemerintah.
Sebelum Suharto jatuh, hanya ada satu Serikat Buruh yang boleh berdiri yaitu SPSI. Keadaan ini berubah setelah Suharto jatuh, keberadaan serikat buruh selain SPSI dimungkinkan. Apalagi setelah diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun, UU inipun masih mempertahankan esensi yang lama, yaitu pemerintah masih diberi hak untuk campur tangan dalam organisasi buruh.
MENGENAL PENGHISAPAN ATAS KELAS PEKERJA
Sungguh melelahkan. Sudah berbulan-bulan pekerja PT. Adam Air menunggu kejelasan atas nasib mereka, akan tetapi sampai sekarang mereka belum memiliki kejelasan soal itu. Demikian pula dengan perjuangan buruh-buruh PT. Maspion di Sidoarjo, Jawa Timur, sampai melakukan pemogokan berbulan-bulan akan tetapi belum memberikan hasil yang memuaskan kaum buruh. Kejadian-kejadian diatas memperlihatkan kepada kita, bagaimana kaum buruh berhadapan bukan hanya dengan relasi-relasi industrial dilingkungan kerja, akan tetapi berhadapan dengan sebuah sistem ekonomi-politik yang begitu kuat. Meskipun segala tenaga sudah dikerahkan, akan tetapi hasil akhirnya tetap saja tidak memihak kepada kita. Sudah berkali-kali kita memanjatkan do,a-do,a kepada tuhan untuk memberi melindungi kita dari kemalangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah yang layak, akan tetapi tetap saja sampai hari ini kita berhadapan dengan kondisi perburuhan yang tidak memihak kepada kepentingan kaum buruh.
Begitu banyak Undang-Undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak memberikan jaminan hukum bahwa hak-hak kaum buruh akan terlindungi. Demikian pula, begitu banyak sosialisasi tentang hak-hak normatif kaum buruh akan tetapi tidak pernah menyelesaikan hubungan (relasi) tidak setara antara kaum buruh dan pengusaha. Berikut ini, kita akan membongkar relasi-relasi penindasan dan keterkaitan ekonomi-politik dengan problem –problem kesejahteraan dan kondisi kerja kaum buruh.
Politik Gerakan Buruh Di Asia Tenggara
Vedi R. Hadiz
(Asisten profesor di Universitas Nasional Singapura)
Tulisan ini mengangkat tema buruh yang terorganisasi di empat negeri Asia Tenggara – Inonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina – dalam konteks globalisasi dan dalam situasi konflik sosial di masing-masing negeri. Bersama dengan negeri-kecil Singapura, negeri-negeri ini mewakili Asia Tenggara pertama yang mengikuti jalan industrialisasi kapitalisme pada puncak Perang Dingin, dan yang secara tidak malu-malu menyekutukan dirinya dengan kepentingan AS dan Barat secara umum. Tulisan ini menyajikan latar belakang sejarah mengenai gerakan buruh di masing-masing negeri dalam menghadapi kancah perjuangan politik, khususnya pada saat atau beberapa saat sebelum periode industrialisasi yang pesat, termasuk dalam konteks zaman kampanye anti-komunis selama Perang Dingin. Selain itu, tulisan ini juga mendiskusikan tanggapan-tanggapan mutakhir atas tekanan-tekanan terhadap buruh dan gerakan buruh skala nasional yang diakibatkan krisis ekonomi Asia tahun 1997/1998.
Inti tulisan ini terutama ingin menentukan posisi buruh Asia Tenggara dalam hubungannya dengan konfigurasi kekuatan dan kepentingan sosial yang lebih luas. Argumen yang dikembangkan ialah bahwa hasil dari perjuangan politik masa lalu yang melibatkan kekuatan buruh dan anti-buruh, serta beberapa aspek globalisasi, menyatu untuk menjaga agar buruh di negeri-negeri kawasan Asia Tenggara relatif tetap tak berdaya. Krisis ekonomi semakin memperlemah posisi tawar buruh terorganisasi di kawasan ini. Dengan kata lain, masih ada hambatan ekonomi dan politik bagi perkembangan gerakan buruh yang kuat dan efektif di masyarakat Asia Tenggara, meski sebagai wilayah industrialisasi kapitalis kawasan ini telah maju dalam beberapa dasawarsa dan menciptakan kondisi bagi perkembangan organisasi kelas buruh yang lebih substansial.
Kaum Buruh dan Kontroversi SJSN
Oleh: Dominggus Oktavianus·
Masalah pengaturan jaminan sosial sedang berada di titik krusial, seiring akan berakhirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Bila rancangan ini jadi disahkan DPR RI tanggal 22 Juli ini, maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mendapat payung hukum bagi institusi penyelenggaraannya.
Namun UU SJSN masih membawa masalah yang belum terjawab. Undang-Undang ini melepas tanggungjawab negara dalam urusan jaminan sosial dan menyerahkannya ke tangan pasar (bisnis) asuransi. Menurut Prof. Sri Edi Swasono, UU ini telah memutarbalikkan antara kewajiban negara menjamin kehidupan rakyat, menjadi kewajiban rakyat membayar iuran. Hanya rakyat yang dikategorikan miskin akan diiur oleh pemerintah untuk tahap awal.
Meski demikian, ironisnya, rekan-rekan di sejumlah serikat pekerja mati-matian mendukung pelaksanaan Undang-Undang SJSN ini. Salah satu pijakan bagi dukungan tersebut adalah kritik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial di bawah PT. Jamsostek.
Kritik Jamsostek
Seperti halnya tugas badan penyelenggara jaminan sosial, PT. Jamsostek beserta tiga BUMN asuransi sosial lainnya (Taspen, Asabri, dan Askes), sama mewajibkan iuran dan mewajibkan pengusaha (pemberi kerja) untuk mendaftarkan pekerja di perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial. Namun timbal balik manfaat dari Jamsostek sejauh ini tidak cukup dinikmati pekerja. Serikat pekerja mempersoalkan penggunaan dana yang tidak transparan, kesulitan peserta dalam mengklaim manfaat program, dan keterbatasan program Jamsostek yang belum menjangkau jaminan pensiun.
Sementara UU SJSN dikatakan lebih unggul, karena mengatur jaminan pensiun, dan memungkinkan seorang buruh yang sudah ter-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan sampai paling lama enam bulan sajak yang bersangkutan di-PHK.
Apakah dengan begitu UU SJSN akan lebih berpihak pada buruh? Dalam hemat kami, kalangan pekerja sebaiknya lebih berhati-hati dan tidak menaruh ekspektasi yang terlalu besar bila tidak ingin menelan kecewa nantinya.
RESOLUSI FNPBI TENTANG PENNGERAHAN TENAGAKERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
MAKSIMALKAN POTENSI TKI
UNTUK PENGUATAN INDUSTRI NASIONAL
PENDAHULUAN
Seperti diketahui bahwa TKI adalah pekerja yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dan menghasilkan upah. Setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar batas wilayah kedaulatan RI dapat dikatakan sebagai buruh migran Indonesia (BMI/migrant worker) atau dikenal dengan istilah overseas contract workers (OCWs). Namun pembahasan dalam buku ini pengertian BMI yang dimaksud adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri yang dalam kerangka program pemerintah RI. Yaitu tenaga kerja yang dikerahkan untuk bekerja di sektor-sektor formal (industri dan jasa) sebagai buruh pabrik, pekerja kesehatan dan sektor informal (domestik) sebagai pembantu rumah tangga, jasa, sopir.
FORMULIR PENDAFTARAN
| Syarat – syarat menjadi anggota :
Kewajiban Anggota :
Hak – hak anggota :
|
Nama Lengkap : ……………………...........................
Alamat : ……………………………………...
………………………........................
………………………………………
Tempat / Tanggal Lahir: ……………………………………
Jenis Kelamin : Laki – laki Perempuan.
Nama Perusahaan : ……………………………………...
Alamat Perusahaan : ……………………………………..
……………………………………...
……………………………………...
Bagian : ……………………………………...
Status Kerja : Tetap Kontrak
Sistem Pengupahan : Bulanan Harian Borongan
Jenis Produksi : ……………………………………..
Jenis Investasi : - Penanaman Modal Asing / PMA
- Penanaman Modal Dalam Negeri / PMDN
- Badan Usaha Milik Negara / (BUMN)
Jumlah Buruh : ……………………………………………...
Orientasi Pasar : ……………………………………………...
Tgl/Bln/ Tahun : … /… / 200…
| foto 2 x 3 |
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG OUTCORSING
Istilah Mitra Kerja dalam prinsip hubungan industrial pancasila (HIP) konsep yang di buat oleh Jendral Ali murtopo pada tahun 1974 , HIP mengidealkan hubungan antara majikan dengan buruh yang kontradiktif menjadi hubungan yang harmonis dan kekeluargaan. Pengusaha dan buruh dianggap setara dan sebagai mitra dalam proses produksi. Ini jelas-jelas pengelabuan dari fakta yang sesungguhnya. Jelas bahwa hubungan antara pengusaha dan buruh adalah saling bertolak belakang.
Dan di perjelas dan di kukuhkan dengan keputusan MK bahwa kaum buruh jelas-jelas dengan adanya keputusan ini jaminan untuk bertahan bekerja tidak ada, Apa bedanya dengan Outcorsing? sama-sam tidak ada kepastian kerja.
Seharusnya MK menghilangkan Outcorsing ataupun Kontrak, sehingga untuk jaminan kepastian kaum buruh benar-benar di lindungi oleh negara, Saat ini yang ada Negara Melegalkan Kontrak dan mengembalikan kaum buruh ke priode perbudakkan ,Jika berpedoman dengan HIP seharusnya Negara berusaha mempercepat menjadikan kaum buruh menjadi mitra kerja.
Jangan hanya Negara menjadikan Prodak undang-undang, Pengaturan pemerintah merupakan dasar politik perburuhan nasional yang bertujuan untuk mengontrol kaum buruh agar kepentingan kaum pemilik modal tidak terganggu.
Melalui produk-produk hukum yang ada dilakukan kontrol terhadap buruh dan organisasi buruh. Sejak awal Orde baru lahir ditahun 1965, pemerintah selalu terlibat dalam proses pembentukan serikat buruh, baik secara langsung ataupun melalui perangkat peraturan perundang-undangan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga FNPBI
ANGGARAN DASAR
FEDERASI NASIONAL PERJUANGAN BURUH INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, yang kemudian disingkat FNPBI.
PASAL 2
WAKTU
Berdasarkan Kongres I Serikat Buruh Nasional, maka pada tanggal 14-16 Mei 1999 di Lembang-Jawa Barat, telah berdiri FNPBI.
Langganan:
Komentar (Atom)


