Rabu, 04 April 2012

RESOLUSI FNPBI TENTANG PENNGERAHAN TENAGAKERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

 

MAKSIMALKAN POTENSI TKI
UNTUK PENGUATAN INDUSTRI NASIONAL

PENDAHULUAN
Seperti diketahui bahwa TKI adalah pekerja yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dan menghasilkan upah. Setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar batas wilayah kedaulatan RI dapat dikatakan sebagai buruh migran Indonesia (BMI/migrant worker) atau dikenal dengan istilah overseas contract workers (OCWs). Namun pembahasan dalam buku ini pengertian BMI yang dimaksud adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri yang dalam kerangka program pemerintah RI. Yaitu tenaga kerja yang dikerahkan untuk bekerja di sektor-sektor formal (industri dan jasa) sebagai buruh pabrik, pekerja kesehatan dan sektor informal (domestik) sebagai pembantu rumah tangga, jasa, sopir.

Istilah TKI mulai dikenal luas di Indonesia ketika Orde Baru melakukan program pengerahan tenaga kerja keluar negeri terutama ke Timur Tengah dan Malaysia. Oleh karena sebagian besar TKI yang dikerahkan itu perempuan, maka dikenal juga dengan istilah TKW (tenaga kerja wanita). Kebijakan ini diambil karena pertumbuhan ekonomi nasional berjalan lamban dan tak mampu memberi peluang pekerjaan pada masyarakat, sementara angkatan kerja terus bertambah. Selain faktor internal, situasi ekonomi dan politik di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah turut mendukung arus migrasi di berbagai negara. Ekonomi negara-negara penghasil minyak terutama negara-negara di Timur Tengah mengalami pertumbuhan luar biasa sebagai berkah dari keuntungan ledakan harga minyak (oil boom). Pada tahun 1974 Arab Saudi dan Kuwait memperoleh total  pemasukan US$ 100 juta per hari dari minyak. Sektor industri berkembang pesat dan membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak. Pola kehidupan masyarakat di kota-kota besar di negara-negara tersebut juga berubah hingga terpisah dari kegiatan domestik kerumah-tanggaan. Tuntutan kecepatan dan efisiensi pekerjaan menuntut warga kota mengalihkan pekerjaan rumah tangga kepada orang lain. Maka dibutuhkan pula pekerja-pekerja rumah tangga, yang tidak mungkin dipenuhi atau diisi dari dalam negerinya. Demikian juga yang terjadi di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia, Brunei Darusalam, Singapura, Korea, dan Hongkong. Perluasan sektor industri (baik manufaktur maupun perkebunan) serta pola kehidupan masyarakat perkotaan di Negara-negara tersebut membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang besar.  
Kesenjangan ekonomi antarkota-kota besar dengan daerah pedesaan menyebabkan arus migrasi internal (urbanisasi). Dari daerah miskin (pedesaan yang agraris) menuju daerah perkotaan yang menjadi basis industri. Yang pada akhirnya berlanjut melintasi batas-batas negara. Pada tahun 1970 an ekonomi di kawasan Asia Pasific berkembang secara signifikan sebagai berkah dari “oil boom”. Negara-negara Asia Tengah dan Asia Tenggara menjadi basis produksi bagi perusahaan-perusahaan internasional/multinasional (MNC).
Pembangunan infrastruktur berlangsung secara massif. Negara seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara-negara Timur Tengah mengalami pertumbuhan ekonomi yang tidak sebanding dengan ketersediaan tenaga kerja. Sehingga negara-negara ini membutuhkan mobilisasi tenaga kerja dari luar negeri. Sementara pada saat yang sama terdapat negara-negara yang justru berkelebihan tenaga kerja akibat pertumbuhan ekonominya berjalan lambat. Akhirnya terjadilah migrasi tenaga kerja di kawasan. Hal inilah yang memyebabkan terjadinya mobilisasi besar-besaran tenaga kerja dari negera-negara ‘ekonomi lambat’ menunju negara-negara ‘ekonomi cepat’. Negara penyedia tenaga kerja sampai saat ini didominasi oleh Philipina dan Indonedia. Ironis, karena Indonesia dikenal penghasil minyak justru tak mampu memanfaatkan berkah dari momentum “oil boom”. Padahal pada tahun-tahun 1970-1980-an banyak mahasiswa dari Malaysia yang belajar di Indonesia dibidang pertanian, perkebunan, industri, dan perminyakan.
Dalam hal pengiriman tenaga kerja keluar negeri sebagai pekerja kontrak, Indonesia telah memiliki sejarah panjang sejak jaman kolonial. Untuk menjawab problem malaise (krisis ekonomi) yang terjadi sejak tahun 1929, penguasa kolonial Hindia Belanda (VOC) akhirnya mengambil kebijakan pengerahan tenaga kerja pribumi keluar negeri melalui wearving ordonnantie pada tahun 1936. Sudah barang tentu tujuannya adalah untuk mengurangi beban sosial yang harus ditanggung pemerintah kolonial akibat malaise. Sebagian besar tenaga kerja yang dikerahkan keluar negeri itu berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan negeri-negeri jajahan Belanda atau negeri yang lebih maju. 
Momentum ‘oil boom’ tahun 1970-1980-an gagal dimanfaatkan pemerintah Republik Indonesia untuk membangun ekonomi nasional, dalam bentuk pembukaan lapangan kerja massal bagi rakyat. Konsep ekonomi pemeirntah waktu itu adalah konsep ekonomi pertumbuhan (economy growth). Dimana pemerintah lebih memilih menerapkan kebijakan pembangunan industri dan infrastruktur makro di kota-kota besar. Padahal sebagian besar penduduk miskin tinggal di pedesaan. Pemerintah mengabaikan pentingnya pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan tersebut untuk dapat langsung menyentuh masyarakat pedesaan yang sebagian besar hidup dari sektor pertanian dan perikanan di pesisir. Akibatnya, angkatan kerja terus menumpuk di pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Lahan-lahan pertanian mulai ditinggalkan karena tak mampu lagi menyediakan penghidupan yang layak bagi penduduk. Nilai hasil pertanian tak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan. Kapasitas dan kualitas produksi pertanian semakin turun karena tidak didukung oleh ketersediaan teknologi dan modal, akhirnya tak mampu bersaing dengan produk pertanian impor yang saat ini membanjiri pasaran di kota-kota besar bahkan telah mencapai pedesaan.
Mobilitas penduduk desa ke kota (urbanisasi) dalam jumlah yang besar tak terhindarkan hingga sampai pada tahap dimana industri di perkotaan tak lagi mampu menampung tenaga kerja yang terus mengalir dari pedesaan. Akibatnya timbul masalah sosial baru di perkotaan. Gelandangan, pengemis bahkan orang gila dan pelacur bertebaran di jalanan raya kota-kota besar. Program padat karya yang dicanangkan pemerintah tak juga mampu menyerap tenaga kerja secara berarti (signifikan).
Pertumbuhan ekonomi pada kurun waktu 1970-1980-an terlihat lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja baru. Program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah orde baru tidak mampu menjawab persoalan riil masyarakat. Program pembangunan masih diutamakan untuk memenuhi sasaran makro saja (kapitalisme semu).
Problem pengangguran di dalam negeri yang tak mampu diselesaikan oleh negara, inilah yang akhirnya diatasi lewat pengerahan tenaga kerja ke luar negeri, sebagai pekerja domestik atau rumah tangga, industri, jasa dan perkebunan, di samping itu ada pula kebijakan mobilisasi penduduk lewat program transmigrasi. Namun program pengerahan tenaga kerja keluar negeri ini bukanlah merupakan program yang dijalankan secara resmi oleh negara melainkan diserahkan kepada swasta. Maka mulailah bertumbuhan perusahaan pengerah tenaga kerja yang dikenal dengan PJTKI atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini dalam merekrut calon tenaga kerja, mengerahkan calo-calo atau disebut sponsor. Laksana pahlawan, mereka dielu-elukan oleh warga yang hidup terhimpit kemiskinan karena telah sekian lama tidak bekerja dan tidak ada lahan untuk digarap.
Di suatu daerah di Kabupaten Wonosobo pada tahun-tahun pertama pengiriman tenaga kerja keluar negeri, mereka tak terlalu ambil pusing dengan risiko-risiko bekerja di luar negeri. Padahal waktu itu sempat beredar isu bahwa bekerja di Arab Saudi adalah kawin kontrak dengan pria Arab. Bagi mereka yang penting adalah ada peluang bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak. Secercah harapan demi perubahan nasib agar lebih baik dimasa datang, sanggup melenyapkan semua bayangan buruk untuk hidup sebagai pekerja di negeri orang, upah yang relatif tinggi sanggup menutupi bayangan kerja keras dan berbahaya yang akan dilakukan. Mereka rela menjual harta kekayaan yang paling berharga yang mereka miliki, seperti rumah, tanah pekarangan, sawah ternak, dsb untuk biaya menjadi TKI.
Memasuki tahun 1980-an terjadi migrasi tenaga kerja secara global. Awalnya, Indonesia tergolong lambat dibanding negara-negara Asia lainnya dalam merespon perkembangan ini. Akan tetapi sepuluh tahun berikutnya Indonesia telah menjadi yang nomor satu dalam hal pengiriman tenaga kerja keluar negeri sebagai tenaga kerja kontrak (overseas contract workers/OCWs)[1]. Penyebabnya tak lain adalah pertumbuhan ekonomi di dalam negeri tak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja. Kebijakan ekonomi pemerintah masih menganut ‘ekonomi pertumbuhan’ bukan ‘ekonomi pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya’. Boleh jadi pembangunan industri dan infrastruktur di kota-kota besar memeprlihatkan keberhasilan, namun harus diakui bahwa hasil dari sektor industri itu tidak diabdikan pada pemerataan pembangunan dan hasil pembanguan tersebut ke pedesaan. Sehingga tak terjadi hubungan imbal balik yang saling mendukung antara kota-kota sebagai kawasan industri dan perdagangan dengan pedesaan sebagai kawasan agraris. Kemajuan di perkotaan tak diikuti oleh kemajuan di pedesaan.
Data menunjukan pada tahun 1977 pengiriman tenaga kerja hanya 3.675 orang, kemudian bertambah menjadi belasan hingga puluhan ribu pada tahun-tahun berikutnya dan mencapai 517.269 orang pada tahun 1997.  Mobilisasi tenaga kerja keluar negeri memang menjadi kebijakan resmi pemerintah Orde Baru, sebagaimana terlihat dalam penentuan target-target pengiriman dalam setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) sejak tahun 1979. Pada awalnya mayoritas pengiriman pekerja Indonesia dengan tujuan Timur Tengah, terutama negara Arab Saudi, sebagian besar sebagai tenaga kerja rumah tangga dan sedikit masuk dalam sektor formal/industri. Pemerintah pun tampaknya sangat serius dengan menetapkan target-target pengerahan tenaga kerja dalam rancangan pembangunan lima tahunan. Target-target yang ditetapkan oleh pemerintah tampaknya terpenuhi atau bahkan melebihi. Hal ini memperlihatkan tingginya keinginan masyarakat untuk mencari penghidupan di negeri lain. Atau mungkin saja dipengaruhi oleh kesuksesan para pendahulunya, sehingga target dan capaian dari pemerintah terus bertambah.
 
Periode                                          Target              Total Penempatan
Repelita VII (1999 - 03)*                                                               862.838
Repelita VI  (1994 - 99)              1.250.000                    1.461.236
Repelita V  (1989 – 94)                  500.000                       652.272
Repelita IV (1984 – 89)                 225.000                       292.262
Repelita III (1979 – 84)                  100.000                         96.410       
*) hingga tahun 2000

Selain untuk mengurangi dampak sosial akibat pengangguran di dalam negeri kebijakan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri ditujukan untuk memperoleh tambahan perolehan devisa negara. Ibarat kata pepatah sekali mendayung sampan dua tiga pulau terlampaui. Namun pada kenyataannya, bukan cuma dua atau tiga pulau yang berhasil dilampaui pemerintah lewat kebijakan pengerahan tenaga kerja, ‘pulau-pulau’ lainpun tercapai, seperti misalnya pembiayaan pembangunan dalam negeri yang relatif berkurang dan alokasi anggaran untuk membayar hutang oleh negara ikut terbantu.
Oleh karena begitu besar manfaatnya bagi negera atau lebih tepatnya keuangan Negara, program pengerahan tenaga kerja keluar negeri ini terus dijalankan bahkan ditingkatkan dari tahun ke tahun. Biaya investasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini pun relatif sangat kecil dibandingkan dengan pembiayaan pembangunan yang lain.

3. Jenis dan sektor pekerjaan di luar negeri.
Tak berbeda dengan yang ada di dalam negeri, jenis pekerjaan di luar negeri dapat dikelompokkan menjadi dua sektor, yaitu sektor formal dan sektor informal. Pengertian formal di sini adalah jenis pekerjaan di perusahaan-perusahaan industri dan institusi-institusi seperti rumah sakit. Jenis pekerjaan sektor formal antara lain, perawat, pekerja kontruksi, pekerja perkebunan, pekerja kilang minyak, cleaning service, sopir, operator pabrik, penjahit, dan lain-lain.
Menurut data Depnakertrans pada tahun 2005 angka penempatan TKI sektor formal di kawasan Asia Pasifik mencapai 192.859 orang (64,87%) dari total 297.291 orang TKI baik formal maupun informal. Sedangkan di kawasan Timur Tengah angka tersebut lebih sedikit 4.015 orang TKI formal (2,26%) dari total 177.019 orang TKI pada tahun yang sama. Angka ini memang memperlihatkan satu profil yang memerlukan analisa lebih lanjut. Misalnya terkait dengan penyusunan strategi penempatan TKI formal khususnya perawat. Bagaimana mensinergiskan antara penyediaan fasilitas pendukung di dalam negeri dengan permintaan yang ada dari luar negeri. Mengingat dalam beberapa tahun terkhir ini permintaan tenaga kerja sektor perawat mengalami peningkatan yang luar biasa dari kawasan Timur Tengah. Peluang ini haruslah dilihat sebagai hal yang strategis dan direspon oleh pihak-pihak yang terkait dengan penempatan tenaga kerja keluar negeri. Sedangkan jenis pekerjaan yang masuk dalam sector informal adalah pekerjaan pada rumah tangga atau disebut sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

NO
KE NEGARA
FORMAL
JMLH
NON FORMAL
JUMLAH
JENIS KELAMIN
TOTAL


LK
PR

LK
PR

LK
PR


ASIA PASIFIC









1
 Malaysia
101600
60336
161936
5992
102171
108163
107592
162507
270099
2
 Singapore
6
530
536
0
8539
8539
6
9069
9075
3
 Brunai D
1530
427
1957
1
822
823
1531
1249
2780
4
 Hong Kong
0
152
152
13
13448
13461
13
13600
13613
5
 Taiwan
2216
1540
3756
340
23994
24334
2556
25534
28090
6
 Korea Selatan
2613
487
3100
0
0
0
2613
487
3100
7
 Jepang
0
0
0
13
8
21
13
8
21
8
 Lain-lain
26
0
26
5
2
7
31
2
33












SUB TOTAL
107991
63472
171463
6364
148984
155348
114355
212456
326811

TIMUR TENGAH









1
Saudi Arabia
3127
983
4110
18615
284702
303317
21742
285685
307427
2
UEA/Abu Dhabi
162
19
181
73
15240
15313
235
15259
15494
3
Kuwait
47
2
49
28
14648
14676
75
14650
14725
4
Bahrain
57
2
59
4
422
426
61
424
485
5
Qatar
1659
26
1685
142
3217
3359
1801
3243
5044
6
Oman
4
0
4
4
3519
3523
8
3519
3527
7
Yordania
0
0
0
12
6456
6468
12
6456
6468
8
Lain-lain
3
14
17
0
2
2
3
16
19












SUB TOTAL
5059
1046
6105
18878
328206
347084
23937
329252
353189

T O T A L
113050
64518
177568
25242
477190
502432
138292
541708
680000
Table :
Jumlah penempatan TKI ke luar negeri  menurut kawasan kawasan dan negara tahun 2006

Sumber : Direktorat Jenderal PPTKLN - Depnakertrans

Jumlah ini belum termasuk mereka yang bekerja secara tak resmi atau illegal. Di beberapa tempat diperkirakan jumlah tenaga kerja illegal lebih banyak dibanding yang legal. Perkiraan ini diluar batas ambang logika. Pekerja yang berani menempuh jalur illegal dipicu keyakinan bahwa menjadi TKI illegal akan memperoleh gaji yang lebih besar karena tak ada kewajiban potongan. Hal lain, yang menjadi penyebab maraknya TKI illegal karena perpanjangan dokumen yang telah habis masa berlakunya dinilai menyulitkan. Kasus deportasi ratusan ribu TKI dari Malaysia beberapa tahun lalu disebabkan oleh tuduhan illegal karena tak punya identitas resmi. Terlepas dari latar belakang ekonomi, sosial dan politik di Negeri Jiran tersebut, tapi yang jelas terbukti para TKI itu tak mempunyai identitas resmi yang kemudian dijadikan alasan bagi pemerintah Malaysia mendeportasi TKI.
Jumlah TKI atau wagra negara Indonesia di luar negeri  tergolong lebih sedikit jika dibandingkan dengan warga Negara Philipina. Diperkirakan mencapai 8 juta orang Philipina tersebar di 180 negara, dimana mereka menjadi kekuatan besar (dominan) bagi ekonomi di dalam negeri Philipina. Pekerja philipina diluar negeri telah berhasil membangun negaranya melalui peroleh devisa yang mencapai sebesar US$ 15 juta pada tahun 2006.[2]

4. TKI sebagai Penyumbang Devisa
Difinisi devisa adalah kewajiban finansial yang dipergunakan dalam transaksi internasional. Devisa juga dapat diartikan sebagai saldo mata uang (valuta) asing dan alat pembayaran luar negeri lainya (kecuali uang logam) yang mempunyai catatan nilai tukar (kurs) resmi pada Bank Indonesia, yang dapat digunakan oleh negara sebagai alat perdagangan luar negeri dan penopang sistem ekonomi nasional.
Sedangkan sumber dan penggunaan devisa negara secara umum meliputi pembayaran dan atau penerimaan (transaksi) antara[3] :
·               Perusahaan dengan  Penduduk, dalam valuta asing, yang meliputi :
1.            Penjualan mata uang asing.
2.            Pembelian valuta asing.
3.            Penerimaan valuta asing dalam rangka perdagangan barang dan jasa.
4.            Pembayaran valuta asing dalam rangka perdagangan barang dan jasa.
·               Perusahaan dengan Bukan Penduduk, baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang meliputi :
1.            Penerimaan hasil ekspor.
2.            Pembayaran impor.
3.            Penarikan dan pembayaran pinjaman luar negeri.
4.            Penerimaan bunga simpanan.
5.            Penerimaan pelunasan dan pembayaran piutang dagang.
6.            Pengakuan hutang/piutang dan penyelesaiannya secara net.
7.            Investasi langsung.
8.            Transfer dana masuk dari BMI di luar negeri.

Jelas sudah, betapa penting dan strategisnya posisi dan peranan TKI dalam perekonomian nasional. Data dari depnakertrans menunjukan bahwa setiap tahun devisa dari sumber TKI mencapai rata-rata US$ 1,5 miliar atau setara dengan 12 trilliun. Pada tahun 2003 bahkan diperkirakan mencapai 22 trilliun rupiah[4].  Ini berarti devisa TKI melebihi devisa hasil kegiatan ekonomi lainya seperti ekspor-impor migas dan non migas, Misalnya tahun 2003 devisa dari sektor pariwisata hanya mencapai US$ 4.04 Milyar, yang mengalami penurunan pada tahun berikutnya.[5]
Peranan yang begitu strategis ini seharusnya mendapat konpensasi dan penghargaan yang layak dari pemerintah dalam bentuk jaminan perlindungan dan pelayanan yang layak. Semua pihak khususnya pemerintah dan perusahaan pengerah Tenaga Kerja Indonesia harus memposisikan TKI sebagai aset nasional yang wajib dilindungi demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melindungi TKI berarti ikut membantu kelangsungan pembangunan nasional. Sudah saatnya TKI ditempatkan pada posisi terhormat dan mendapatkan penghargaan yang semestinya.
                       
5. Peranan Negara dalam Program Penempatan dan Perlindungan TKI
Negara adalah suatu sistem managemen ketatanegaraan yang mengatur kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Negara merupakan cerminan perwakilan dari masyarakat. Dengan demikian negara adalah pelayan bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Negara wajib melindungi warga negaranya sebagai pihak yang memberikan amanat. Negara meliputi eksekutif (pemerintah), parlemen (DPR/MPR) dan seluruh produk peraturan, serta perundang-undangan yang dikeluarkan.
Dalam konteks penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, peranan pemerintah dapat dilihat dalam tiga aspek pokok yaitu aspek  perlindungan (protection), pelayanan (services) dan pengawasan (control). Aspek perlindungan meliputi jaminan perlindungan terhadap hak TKI untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak; jaminan perlindungan terhadap TKI dari pelanggaran, pelecehan dan penipuan, jaminan perlindungan hukum bagi TKI. Aspek pelayanan meliputi pelayanan informasi dan komunikasi, pelayanan pendidikan dan pelatihan yang layak, pelayanan kesehatan, pelayanan penempatan, pelayanan pembiayaan atau keuangan, dan pelayanan jaminan sosial lainya.
Sedangkan aspek pengawasan meliputi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri mulai dari tahap penggalangan (recruitment), pra-pemberangkatan, pemberangkatan, selama masa kontrak kerja, hingga pada proses pemulangan.
Sejauh mana ketiga aspek tersebut diperankan, dapat dilihat dari  kebijakan-kebijakan yang ada baik dalam konteks peraturan perundang-undangan (regulasi) maupun perangkat pelaksanaannya.
Pengerahan tenaga kerja ke luar negeri, sebagaimana telah menjadi program strategis pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi dan sosial dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus ditopang dengan perangkat hukum dan pelaksana yang efisien. Terutama untuk menjamin perlindungan dan pelayanan  bagi TKI.
Aspek perlindungan dan pelayanan terhadap TKI harus menjadi pedoman bagi setiap proses, menyangkut penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, baik pada level kebijakan (regulasi) sampai level penerapan (implementasi) di lapangan. Dengan mengedepankan aspek perlindungan dan pelayanan terhadap TKI sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan program pengerahan tenaga kerja ke luar negeri, diharapkan akan menjamin hasil yang baik. 
Program penempatan TKI keluar negeri di Indonesia telah mengalami proses yang panjang, hingga puluhan tahun. Sejak itu pula berbagai persoalan selalu mengemuka. Puluhan ribu kasus pelanggaran terhadap TKI telah terjadi. Sebanyak  1.714.522 pelanggaran hak asasi terhadap buruh migran Indonesia terjadi selama Januari hingga April 2001[6]. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang tercatat meninggal saat bertugas dan 69 orang lagi mengalami pemerkosaan dan penganiayaan. Pelanggaran dan penganiayaan terhadap TKI ini dapat terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap peraturan dan prosedur yang ada, akibat buruknya training di dalam negeri. Sementara pandangan pengusaha terhadap TKI sebagai komoditas yang dapat diperlakukan dengan seenaknya.

Minimnya pemahaman ini dikarenakan oleh ketidak-cukupan informasi yang benar. Sumber-sumber informasi yang benar tidak tersedia dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses oleh masyarakat. Ironisnya, karena di lapangan sumber informasi lebih banyak berasal dari para sponsor (calo) yang manipulatif dan banyak bohongnya. Penelitian sebuah lembaga membuktikan bahwa 80% lebih TKI memperoleh informasi dari para sponsor (calo), dan hanya 20 % saja yang memperoleh informasi resmi dari lembaga pemerintah, swasta/PJTKI dan LSM. Data ini sangat sesuai dengan kenyataann bahwa yang menjadi ujung tombak perekrutan TKI adalah para calo. Merekalah yang pertama kali bertatap muka dengan masyarakat, sehingga informasi dari merekalah yang pertama diserap. Parahnya lagi, banyak calo yang bekerja sama dengan para oknum pejabat pemerintah setempat baik pegawai dinas tenaga kerja setempat, camat maupun lurah/kepala desa, sehingga masyarakat menganggap informasi itu resmi dan dapat dipercaya. 
Arus reformasi setidaknya memberi peluang bagi kampanye dan meluasnya advokasi terhadap TKI baik secara langsung maupun pada tingkat kebijakan. Evaluasi dan perdebatan tentang bagaimana memberikan perlindungan terhadap TKI semakin luas. Semakin banyak TKI berani mengemukakan kasus yang menimpa dirinya. Sementara di tingkat pemerintahan telah menyadari adanya persoalan dibidang ketenagakerjaan terutama dalam hal pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Pemerintah memandang perlu dan penting melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja, baik internal maupun eksternal[7]. Selain itu pemerintah juga berkepentingan dalam bidang ekonomi, pasca berakhirnya kerja sama ekonomi dengan IMF (International Moneary Fund) akhir tahun 2003. Pemerintah memandang perlu menetapkan berbagai program ekonomi setelah disepakati bentuk kerja sama dengan IMF. Salah satu yang pokok adalah program stabilisasi ekonomi makro. Dalam upaya ini, selain melalui kebijakan konsolidasi fiskal (perpajakan, kepabeanan dan bidang keuangan lainya) pemerintah juga menetapkan kebijakan menjaga kemantapan neraca pembayaran. Jalan yang ditempuh pemerintah adalah dengan meningkatkan eskpor dan memperbaiki kondisi transaksi modal, mendorong kecukupan cadangan devisa. Tindakan yang diambil pemerintah selanjutnya adalah mendorong tercapainya transaksi berjalan yang aman dengan dukungan ekspor nonmigas, pariwisata, dan jasa Tenaga Kerja Indonesia yang semakin meningkat[8]. Keseluruhan kebijakan yang terkait dengan program ekonomi makro menjadi tanggung jawab Menko Perekonomian RI. Jelaslah bahwa pemerintah menempatkan program pengerahan TKI menjadi program pokok dalam bidang ekonomi. Namun kamingnya pemerintah rupanya belum memberikan perhatian bagi pengelolaan sumberdaya yang dihasilkan oleh TKI secara mikro seperti pengelolaan keuangan TKI sehingga dapat berhasil guna. Pengelolaan dana yang diperoleh TKI ini sangat penting untuk menjamin dana tersebut bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif semata, melainkan bisa dihimpun dan dikelola untuk menjalankan ekonomi mikro yang lebih produktif. 
Akhirnya terbitlah Undang Undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja keluar negeri. Pembuatan Undang Undang ini muncul atas inisiatif DPR. Karena dirasa kurang transaparan dan kurang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam membuat rancangan, maka Undang Undang ini sempat mendapat tentangan yang luas dari masyarakat, terutama dari kalangan pemerhati dan organisasi TKI. Walau memuat ketentuan yang masih dirasakan kurang memihak pada TKI, undang-undang tersebut dinilai telah memberikan peluang lebih luas bagi perjuangan TKI dalam menegakkan hak-haknya. Bagaimanapun juga peluang yang telah ada ini harus dimanfaatkan semaksimalnya, sembari terus mengupayakan adanya suatu produk kebjiakan/perundang-undangan yang lebih ideal dan berpihak pada masyarakat TKI.
Peluang itu paling tidak terlihat dalam pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (BNP2TKI)[9] yang menjadi salah satu amanat Undang Undang nomor 39 tahun 2004. Ide pembentukan badan ini telah lama muncul di kalangan masyarakat pemerihati TKI sebagai kebutuhan dan keharusan. Tidak terjadinya sinergi kerja yang baik di dalam kinerja antar instansi pemerintah dalam menangani program PPTKI menjadi salah satu yang melatar belakangi ide pembentukan BNP2TKI ini. 
Dapat dibayangkan terdapat setidaknya 18 instansi pemerintah yang terkait dengan program PPTKI selam ini, dari sekian banyak itu sering terjadi ketidak sesuaian dalam praktiknya. Sehingga menjadi sangat birokratif, menyusahkan TKI yang akan berangkat maupun TKI yang sedang mengalami kasus sampai pada saat pemulangan. Pelayanan yang diberikanpun sangat minim, kinerjanya semrawut dan tidak terkordinasi dengan baik. Tiap instansi berjalan dengan logikanya masing-masing.
Situasi yang demikian itu, tentu akan memberi peluang besar bagi munculnya praktik-praktik penyelewengan dan manipulasi yang akan mengorbankan TKI. Ambil contoh dalam pengurusan paspor misalnya; waktu itu dimungkinkan dibuat tidak sesuai dengan asal daerah TKI yang bersangkutan. TKI asal Malang Jawa Timur misalnya dapat saja dibuatkan paspor dari Sukabumi Jawa Barat.  Kongkalingkong antara petugas imigrasi dengan para calo diberi peluang besar. Sebaliknya TKI hanya pasrah dengan keadaan tersebut. Mereka berprinsip yang penting dapat bekerja di luar negeri. Akibatnya, TKI akan kesulitan melakukan tuntutan jika terjadi masalah di negera tujuan, karena dokumennya tidak sesuai dengan asalnya. Terjadi pula kasus dimana TKI tidak tahu lagi nama aslinya yang diakibatkan identitas atau dokumennya telah dimanipulasi sedemikan rupa oleh agen maupun PPTKIS. Bahkan kampung halamanya pun tak ingat lagi karena selama berpuluh tahun hidup dengan identitas asli tapi palsu (aspal) yang dibuatkan oleh PJTKI.[10]
Kesimpangsiuran koordinasi ini juga berimbas pula pada sistem perekrutan TKI, rawan manipulasi, penipuan dan pelanggaran hukum. Calo atau sponsor dapat berkeliaran di kampung-kampung menjaring mangsa untuk kepentingannya sendiri. Sehingga tak heran jika pada tahap ini telah terjadi banyak korban pelanggaran terhadap calon-calon TKI, mulai dari penipuan dan pelecehan sampai pada penjualan manusia (human trafficking). Seperti yang dialami oleh sedikitnya 160 calon TKI dari berbagai wilayah, tertipu oleh perusahaan penempatan TKI, yaitu PT. Bina Karya Insani, di Depok Jawa Barat. Mereka ditipu oleh jaringan calo yang terorganisir oleh perusahaan tersebut, bahkan baru pada proses registrasi saja sudah dapat menilep uang para calon TKI tersebut minimal Rp 1,5 sampai Rp 4 juta[11].
Penyebab lain, sistem penyebaran informasi terkait penempatan dan perlindungan TKI yang tidak memadai. Masyarakat hanya menerima informasi yang sangat minim karena banyak pengurangan/penghilangan (distorsi) infromasi. Minimnya informasi ini memberi peluang bagi para calo atau sponsor melakukan aksi manipulasi dan memberikan keterangan yang tidak benar. Demi merekrut calon TKI sebanyak-banyaknya, para calo memberi infomasi yang bersifat mimpi dan janji-janji indah belaka. Masyarakat yang memang tak mengetahui banyak tentang PPTKI akhirnya percaya saja dan rela mengeluarkan sejumlah dana kepada mereka. Tidak sedikit calon TKI yang menderita kerugian akibat ulah calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab lewat penyebaran informasi yang menyesatkan. Penelitian sebuah lembaga membuktikan bahwa 80% lebih TKI memperoleh informasi dari para calo dan sponsor, dan hanya 20% saja yang memperoleh informasi resmi dari lembaga pemerintah, swasta/PJTKI dan LSM.
Sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 39 tahun 2004, pemerintah juga telah membuat kebijakan terkait reformasi dalam bidang penempatan dan perlindungan TKI. Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI disepakati dalam Rakornas pada tanggal 13 Juli 2006. Kebijakan tersebut tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang ditandatangai presiden RI pada 2 Agustus 2006. Ada pun sasaran kebijakan yang termuat dalam inpres itu meliputi; pertama penempatan TKI yang terdiri dari point penyederhanaan dan desentralisasi pelayanan, serta peningkatan kualitas dan kuantitas calon TKI serta pelayanan TKI di embarkasi dan debarkasi dengan sistem pelayanan satu atap ( SAMSAT TKI/one roof service).  Kedua, kebijakan  perlindungan TKI yang terdiri dari poin advokasi dan pembelaan TKI, dan menguatkan fungsi perwakilan RI dalam aspek perlindungan. Ketiga, pemberantasan calo/sponsor TKI yang terdiri atas poin pemberantasan praktek percaloan/soponsor TKI di daerah, di embarkasi dan debarkasi. Keempat, lembaga penempatan TKI yaitu peningkatan profesionalitas lembaga penempatan TKI, dan kelima, dukungan lembaga perbankan yang meliput aspek pemberian kredit bagi calon TKI dan pengelolaan remitansi TKI. Inpres ini juga menetapkan target waktu yang berbeda-beda berdasarkan jenis kebijakannya antara bulan September 2006 hingga bulan Juli 2007. 
Salah satu tindakan konkret dari paket reformasi tersebut adalah pembukaan ruang tunggu (RT) TKI di Terminal II D bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng Banten. Diharapkan fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan bagi TKI. Akan tetapi masih perlu mengujian dalam praktiknya, masih perlu adanya kontrol dan pengawasan terhadap pemberlakukan ruang tunggu (RT) tersebut agar tidak menjadi tempat baru bagi calo dan para ‘lintah darat’ menjalankan aksinya.
Amanat lain dari paket kebijakan tersebut adalah pemangkasan proses verifikasi dokumen calon TKI yang sebelumnya dinilai mempersulit prosedur menjadi TKI. Tapi pemangkasan proses ini perlu diiringi kontrol yang kuat dan intensif agar tidak dimanfaatkan untuk memanipulasi dokumen. Kemudahan-kemudahan seperti ini harus dibarengi dengan proteksi bagi TKI agar tidak menjadi korban dari tindakan pemalsuan dokumen.



Di atas kertas, inpres ini memuat hal-hal yang positif. Akan tetapi sangat sulit dilaksanakan mengingat masih perlu adanya turunan kebijakan yang membutuhkan waktu yang lebih lama daripada target waktu yang ditetapkan. Disamping itu banyak kendala-kendala di lapangan yang harus dihadapi seperti budaya percaloan, korupsi dan lain sebagainya. Inilah yang menjadi persoalan, penerapan sebuah kebijakan di negeri ini selalu berlarut-larut.

PERANAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Tak dapat dipungkiri pilihan yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi beban sosial ekonomi dalam negeri adalah melalui pengerahan tenaga kerja ke luar negeri, dengan memasukkan dalam salah satu poin kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan[12]. Pilihan kebijakan ini semakin strategis ketika program ini terbukti mampu mendatangkan keuntungan yang begitu besar terhadap perekonomian nasional. Dibanding dengan program-program peningkatan ekonomi seperti transmigrasi dan investasi padat karya. Program ini jauh lebih mudah prosesnya dan tidak banyak membebani anggaran negara. Risikonya pun bisa dibilang kecil. Pemerintah hanya perlu menyediakan pelayanan dan menjamin perlindungan terhadap TKI. Namun sejauh mana dapat memberikan kontribusi pada ekonomi nasional sangat bergantung pada upaya pemerintah dalam memaksimalkan segala potensi secara sinergis, terarah dan tepat guna. Sinergisitas antara fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengawasan akan mengurangi faktor-faktor negatif dan memaksimalkan manfaat dari program tersebut. Bahkan selayaknya ketiga fungsi itu diperkuat dengan fungsi pendampingan. Fungsi pendampingan harus diterapkan pasca penempatan. Tujuan penerapan fungsi pendampingan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan program perlindungan melalui pemberdayaan TKI dan keluarganya hingga mencapai tingkat kemandirian yang diharapkan.

1.TKI sebagai Pahlawan Devisa
Rasanya tidak ada yang meragukan atau menolak julukan pahlawan devisa bagi para TKI. Bahkan pemerintah sendiri mengakuinya. Penghargaan terhadap TKI dengan julukan pahlawan devisa memang tidak salah karena devisa yang disumbangkan para TKI adalah pasti dan terukur. Setiap transaksi keuangan yang dilakukan TKI ke dalam negeri memberikan devisa bagi negara. Belum lagi transakssi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, misalnya antar agensi di luar dan dalam negeri. 

Dalam kurun waktu 2001 sampai 2003 total sebanyak 1.069.406 orang ditempatkan sebagai TKI di berbagai negara, berhasil mengirimkan dana ke dalam negeri sebesar US$ 75.639.513. Data tahun 2004 menunjukan devisa TKI di kawasan Timur Tengah mencapai US$110,362,494 disusul Asia Pasifik sebesar US$ 60,263,238 dan kawasan Eropa dan Amerika sebesar US$ 123,381 dan US$ 119,724 (Tabel 1). Selanjutnya peningkatan perolehan devisa terjadi pada tahun 2005 dan 2006 (table 2 dan table 3).

Table 1:  Penerimaan Devisa dari TKI Menurut Kawasan
 Januari s.d September 2004
Kawasan
TKI (orang)
Devisa (US $)
Asia Pasifik
67,817
       60,263,238
Timteng & Afrika
176,788
     110,362,494
Amerika
16
           119,724
Eropa
3
           123,831
             Jumlah
244,624
     170,869,287

Tabel 2: Rekaputulasi remitasi TKI luar negeri  (US$)
NO
KAWASAN PENEMPATAN
FORMAL
INFORMAL
JUMLAH
1
ASIA PASIFIC
325.801.703
653.254.454
979.056.157
2
TIMUR TENGAH DAN AFRIKA
460.699.347
1.269.058.559
1.729.757.906
3
AMERIKA
461.845
136.702
598.547
4
EROPA
121.549
0
121.549

JUMLAH
787.084.444
1.922.449.715
2.709.534.159
Januari s.d Desember 2005

Table 3 : Penerimaan Devisa Menurut Negara dan Jumlah TKI  Tahun 2006 *)
NO
Negara Tujuan
Devisa (Rp.)
Jumlah TKI
1
Saudi Arabia
132.648.009.116
42.834
2
Singapura
101.690.877.583
18.291
3
Malaysia
86.514.713.159
28.931
4
Korea
831.192.269
63
5
Taiwan
1.727.049.520
42
6
Hongkong
20.149.318.004
7.663
7
Lain-lain
20.483.034.045
2.400

Jumlah
364.044.194.696
100.224

 *) Apr

**) Sumber : Depnakertrans, Ditjen PPTKLN

Data 

menunjukkan adanya pasang surut penerimaan devisa. Fluktuasi ini sangat bergantung pada jumlah TKI, baik yang legal maupun yang illegal, faktor ekonomi dunia atau negara tujuan, serta faktor-faktor waktu tertentu, misalnya hari-hari besar, hari libur dan sebagainya. Tetapi banyak pihak yang optimistis bahwa perolehan devisa ini akan terus meningkat seiring dengan situasi booming permintaan TKI di kawasan Timur Tengah. Perimtaan tenaga kerja di kawasan ini  diperkirakan akan mencapai 500 ribu orang dengan perkiraan perolehan devisa mencapai Rp 50 triliun.
Jumlah TKI di luar negeri hingga kini mencapai 2,7 juta orang. Dalam sebuah pertemuan dengan calon TKI dan TKI Purna se-NTB di Bencingah, bekas Kantor Bupati Lombok Barat Mataram, pada hari Kamis pertengahan Februari 2006, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan bahwa para TKI yang sebagian besar berada di Malaysia dan Arab Saudi mengirim uang kepada keluarganya dalam jumlah cukup besar, yaitu sekitar Rp. 22,9 triliun per tahun.[13]  Dan untuk tahun 2006 jumlah keseluruhan devisa yang disumbangkan para BMI itu mencapai Rp 60 triliun. Jumlah devisa ini tertinggi kedua setelah minyak bumi dan gas[14].
Bagi perekonomian daerah, transaksi keuangan TKI akan sangat mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Rata-rata nilai transaksi keuangan TKI di setiap daerah mencapai ratusan juta pertahun. Dari sini sudah bisa diperkirakan perputaran uang yang terjadi dalam kegiatan ekonomi suatu daerah sumber TKI.

Perolehan devisa dari sektor TKI terbilang tak mengalami penurunan yang drastis (signifikan) bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu atau paling tidak konstan, sehingga memebrikan dampak positif terhadap kinerja keuangan dalam negeri. Ini dikarenakan sumber devisa TKI tak mengandung risiko kegagalan seperti investasi di sektor lain, mislanya ekspor-impor dan perdagangan lainnya.
Karena begitu besarnya devisa yang disumbangan TKI kepada negara yang secara konstan dan tanpa banyak risiko, maka pantaslah jika TKI disebut pahlawan devisa. Anggapan atau julukan yang demikian ini sudah semestinya mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang sepadan dalam bentuk pemberian perlindungan  dan pelayanan yang nyata, nyaman dan aman bukan sebaliknya.

2.TKI sebagai Pendorong Kemajuan Ekonomi Pedesaan
 Sebagian besar tenaga kerja Indonesia merupakan TKI yang berasal dari pedesaan terutama dari Pulau Jawa, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan lain-lain. Pedesaan yang merupakan basis atau sumber tenaga kerja, sepintas memperlihatkan kemajuan bila dilihat terutama yang paling menonjol adalah bangunan rumah, fasilitas umum seperti jalan kampung dan tempat ibadah.
Namun belum banyak yang menjadikan potensi atau hasil keringatnya sebagi modal usaha. Penduduk pedesaan cenderung terlena dengan keberhasilan saudara atau anggota keluarganya yang sukses dan bisa rutin mengirimkan uang dari luar negeri. Sehingga uang hasil kerja TKI hanya untuk makan, pesta dan untuk kegiatan yang konsumtif yang lain. Kecenderungan menjadikan TKI tulang punggung ekonomi keluarga dimaknai sempit oleh masyarakat. Akibatnya banyak keluarga yang sudah tiga (3) turunan menjadi TKI. Pendidikan cukup hanya sampai tingkat menengah pertama. Sedikit keluarga yang memanfaatkan peluang kerja di luar negeri sebagai upaya investasi untuk pendidikan lebih tinggi dan usaha-usaha mandiri.
          
  Kebiasaan ini tak terlepas dari situasi kemiskinan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat desa. Sehingga ketika sukses kerja di luar negeri, mereka langsung menjadikanya satu-satunya jalan keluar. Ketidakmampuan mengelola keuangan hasil kerja disebabkan karena pendidikan yang tidak memadai. Kesadaran umum masyarakat desa yang menjadi basis TKI adalah tak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh cukup SMP sudah bisa jadi TKI dan dapat gaji besar. Bagi mereka berlaku ungkapan sinis, “Buat apa sekolah tinggi-tinggi kalo nantinya tak bisa kerja juga, terlebih biaya pendidikan semakin tinggi.”
            Tentu saja keadaan ini tak boleh berlangsung lama. Perlu adanya terobosan yang diprakarsai pemerintah dalam hal pengelolaaan dana dari TKI tersebut agar arus dana yang mengalir dari luar negeri ke kampong-kampung tidak dihabiskan hanya untuk kebutuhan konsumtif semata. Masih banyak kebutuhan yang strategis bagi masyarakat, misalnya pendidikan dan kesejahteraan. Berkaitan dengan masalah ini yang perlu dilakukan adalah; pertama, merombak pola atau cara berpikir masyarakat melalui penyuluhan-penyuluhan. Kedua, membuat gerakan koperasi di setiap kampung basis TKI, dengan atau tidak melibatkan TKI nya sendiri. Pembuatan koperasi ditujukan untuk mendirikan unit-unit usaha mandiri dengan sumber modalnya memanfaatkan dana kiriman dari para TKI. Ketiga, menggalakkan gerakan menabung (saving) seperti yang dikampanyekan oleh beberapa pihak beberapa tahun belakangan ini. Kampanye bertajuk “Migrants Saving and Investments for Community Development  and Reintegration (MSAI- FOR- CDR)”, ditujukan untuk menggalang gerakan menabung dan investasi untuk program pengembangan komunitas, terutama oleh dan untuk TKI serta keluarganya. Kamingnya, kampanye ini belum mendapat respon serius dan kongkret dari pihak regulator.
            

Harapan kedepan, paket kebijakan penempatan tenaga kerja keluar negeri semestinya dilengkapi dengan kebijakan pasca penempatan. Dengan demikian dana yang masuk dapat dikelola secara ekonomis produktif dan memberi manfaat lebih bagi pembangunan pedesaan secara kongkret. Kebijakan pasca penempatan yang terpadu akan membuahkan hasil yang maksimal bagi perkembangan kesejahteraan masyarakat desa secara ekonomi, pendidikan dan budaya. Kebijakan terpadu tersebut meliputi beberapa hal pokok, antara lain, pembangunan dan penguatan organisasi rakyat/komunitas TKI dan keluarganya, serta peningkatan tingkat pendidikan masyarakat pedesaan, membangun unit usaha mandiri. Maka perlu ada penyediaan infrastruktur seperti sekolah yang maju, perpustakaan yang memadai, koperasi, gudang, sistem pemasaran yang kuat dan adil, dan sebagainya. Karena sebagain besar keluarga TKI adalah keluarga agraris (petani) yang tinggal di pedesaan, mungkin apa yang dilakukan para petani di Korea dan Jepang bisa menjadi contoh atau inspirasi. Liga Petani di daerah Chulwon dan komunitas petani di Chulroan mampu membangun basis ekonomi yang dikelola secara terpadu oleh mereka sendiri. Mereka mampu mengembangkan pertanian organik (organic farming) yang didukung oleh sekolah pertanian yang mandiri, perpustakaan, sampai sistem pemasaran hasil berstandar internasional. Mereka juga punya Bank petani, lumbung, dan supermarket sendiri[15]. Itulah bentuk kebijakan yang langsung melibatkan masyakat desa dalam pembangunan nasional dengan memanfaatkan potensi mereka sendiri. Pemerintah hanya tinggal memberikan jalan dan fasilitas pendukungnya. Untuk itu perlu melibatkan departemen lain yang mengurusi UKM, industi, perdagangan, pariwisata, dan intansi terkait lainnya.


Seorang kandidat Doktor Pangan dari UGM, Posman Sibuea dalam tulisanya yang dimuat media tahun 2003 memberi sedikit gambaran tentang potensi besar dari TKI bagi ekonomi pertanian (agroindustri). Meski yang dikemukakan adalah potensi TKI yang dideportasi, tetapi mungkin diilhami oleh jumlah ratusan ribu TKI yang dideportasi dari Malaysia pada waktu itu, beliau memberi gambaran jelas bahwa TKI sangat besar potensinya bagi kemajuan ekonomi pedesaan. Bisa dibayangkan jika para TKI dalam satu daerah berhimpun dan mengembangkan agroindustri secara profesional dan mendapat dukungan riil dari pemerintah. Bukankah pemerintah sendiri telah mencanangkan bahwa arah kebijakan ekonomi pemerintahan SBY adalah berbasis pada sektor pertanian..? Artinya pertanian harus dimajukan, dimulai dari penyediaan dan pengelolaan lahan, teknologi penggarapan, teknologi panen dan pasca panen, sistem distribusi dan pemasaran. Dan yang masih belum terjamah oleh kita adalah ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas ilmu untuk pembangunan pertanian nasional.
          
  Sebagai gambaran kasar, besaran remitansi oleh TKI di daerah Jawa Tengah yang tercatat oleh Disnaker setempat  pada 2006 (hingga bulan April saja) mencapai Rp 364.044.194.696,- Ini berarti jumlah remitansi TKI di Jawa tengah selama setahun sangat jauh di atas nilai APBD Jawa Tengah. Nilai dana yang besar dari TKI ini tidak mendapat sentuhan kebijakan yang dapat memberikan nilai tambah dalam manfaatannya bagi keluarga yang menerima maupun masyarakat pada umumnya. Dana dari tangan TKI di luar negeri dikirim melalui bank dan diterima oleh keluarganya melalui bank kemudian dibelanjakan. Sangat jarang dana TKI tersebut ditabung dan diinvestasikan. Kesadaran menabung dan ber-investasi di kalangan keluarga di pedesaan masih sangat minim. Keadaan ini terkait dengan informasi, peluang dan motivasi yang sangat rendah. Penggunaan dana pada akhirnya diperuntukkan untuk hal-hal konsumtif semata. Pengaruh aliran dana TKI di pedesaan umumnya hanya terlihat pada barang-barang berharga, perubahan bentuk dan bangunan rumah yang lebih baik. Akan tetapi keluarga TKI tidak jarang yang masih pengangguran tidak sekolah pula. TKI benar-benar menjadi tulang punggung andalan ekonomi keluarga, sehingga sekolah tinggi-tinggi atau membangun usaha-usaha mandiri tidak menjadi pilihan utama bagi kebanyakan keluarga TKI. Akibatnya dari nilai remitansi yang demikian besar itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah penduduk di daerah pedesaan. Menurut data, kemiskinan di daerah pedesaan mencapai angka 21,11% pada tahun 2006. 


  
3.TKI sebagai Duta Wisata dan Budaya Nasional.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
Selain menjadi pahlawan devisa, TKI juga bisa menjadi elemen yang strategis dalam usaha memperkenalkan budaya nasional ke dunia internasional. Jumlah ratusan ribu orang merupakan potensi besar untuk membentuk ‘pasukan’ penyebar budaya nasional ke kancah internasional. Tujuannya sudah pasti yaitu untuk memperkenalkan kekayaan budaya nasional untuk menarik masyarakat internasional berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian keuntungan ekonomi akan dapat diperoleh. Pemikiran ini perlu dieujudkan agar dunia per-TKI-an lebih berwarna dan bermakna. Tidak melulu diselimuti cerita-cerita pilu dan sedih di tengah sumbangan devisa yang begitu besar. Saatnya melindungi dan menaikan martabatnya dengan cara lain, yaitu sebagai ‘pasukan budaya’ (cultural force)
Dari pengamatan di lapangan, misalnya di Hongkong, para TKI mempunyai waktu bebas yang biasanya dimanfaatkan untuk berlibur atau sekadar bercengkrama bersama teman-teman di sebuah taman dipusat kota Hongkong setiap akhir pekan. Acara-acara pun sering dibuat oleh mereka. Pada tahun 2005 lalu misalnya, mereka menggelar panggung hiburan yang diisi salah satunya dengan tarian tradisional[16]. Panggung yang diadakan di tempat terbuka (outdoor) ini memang tidak bertujuan untuk mengkampanyekan issue tentang upah dan hak-hak buruh migrant sehingga aspek budayanya menjadi hal yang menonjol.  Di Hongkong hadir pula komunitas budaya seperti Sanggar Budaya atau Cultural Workshop dan Forum Lingkar Pena Hong Kong (Hong Kong Forum of Pen Circle). Komunitas ini menggerakkan berbagai aktivitas budaya dan kesenian, dan telah mempunyai banyak anggota. Dengan aktifitas memang cukup produktif akhirnya mereka berhasil mendapat tempat di media lokal[17]. Itu berarti kehadirannya sudah dilihat secara positif oleh media dan masyarakat setempat. Nah, bila saja peluang ini dilihat secara cerdas oleh negara untuk kepentingan budaya nasional pasti bisa dibuat program yang bisa menghibur mereka sekaligus memberikan keuntungan bagi budaya nasional.
Di negara-negara lain juga banyak terbentuk komunitas-komunitas yang bisa diselaraskan dengan program budaya dan pariwisata nasional. Program ini sekaligus akan memberi peluang komunikasi intensif antar warga negara, sesama TKI ataupun pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sejalan missi negara sudah barang tentu akan meningkatkan hubungan baik antar negara. Hubungan yang baik ini akan sangat bermanfaat bagi keberadaan warga negara (TKI) di negara tersebut. TKI akan lebih dihormati sebagai bangsa yang bermartabat. Posisi tawar akan semakin meningkat sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan kejadian-kejadian buruk yang menimpa TKI. Perselisihan akan berkurang, dan meskipun ada persoalan akan lebih mudah mengatasinya.
Lagi-lagi, memang tidak bisa diserahkan pada masyarakat sepenuhnya. Pemerintah harus mempelopori kegiatan ini melalaui regulasi-regulasi yang disesuaikan agar tidak menjadi beban baru bagi TKI. Disamping itu perlu juga secara resmi membangun group-group kebudayaan di negara tujuan penempatan dengan basis TKI. Lebih baik lagi jika group-group kebudayaan ini secara rutin bekerja sama dengan lembaga-lembaga kebudayaan setempat baik yang resmi maupun prakarsa masyarakat. Program budaya dipadukan dengan program penempatan TKI. Misalnya dengan membuat ketentuan berpakaian daerah ketika berangkat, atau membuat acara-acara kebudayaan secara rutin di negara tujuan. Mengenalkan jenis-jenis makanan, kerajinan tradisional dan kawasan wisata di tanah air kepada masyarakat internasional.
Sekaitan dengan program yang sama, para perusahaan pengerah tenaga kerja maupun BLK-BLK juga perlu menambahkan pendidikan keterampilan dalam bidang seni dan budaya bagi para calon TKI. Pada tingkatan tertentu, TKI akan mengambil peranan penting dalam kerja-kerja budaya nasional di kancah internasional. TKI akan menjadi pemain di dunia internasional, bukan sekadar menjadi pekerja domestic yang acap kali diremehkan. Dengan menjadikan TKI sebagai warga negara yang terhormat dan menjadi pelaku utama (ujung tombak) budaya di kancah internasional, dengan sendirinya akan mengangkat martabat mereka. Hal Ini berarti menaikkan  pula posisi tawar ( bargaining position) TKI kita di negeri orang.
Ide ini memang terlihat sederhana, namun dalam praktiknya akan mendapat kendala-kendala teknis. Maka harus ada kemauan besar ataupun political will yang sama dari semua pihak terkait. Dan kita perlu memulainya dari hal-hal kecil, seperti yang dilakukan TKI di Hongkong, namun dengan asistensi dari pemerintah secara serius. Untuk itu perlu adanya pembuatan kebijakan yang akan menjadi payung hukum dalam mengimplementasikan gagasan ini. Membentuk dan mengaktifkan atase kebudayaan di setiap perwakilan negara di setiap negara tujuan penempatan.

REKOMENDASI

Program penempatan tenaga kerja keluar negeri terbukti mampu mengurangi beban social dampak dari banyaknya pengangguran dan sempitnya lapangan kerja. Program ini juga mampu mendatangkan devisa negara yang sangat besar yang sangat diperlukan untuk mendorong laju ekonomi nasional. Selain itu program ini juga merupakan program perluasan kesempatan kerja bagi warga negara yang relatif tidak membebani anggaran negara namun dengan resiko kerugian yang sangta kecil.
Namun demikian, setelah berpuluh tahun program ini dijalankan belum mampu secara signifikan memberi kontribusi bagi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia secara umum. Daerah-daerah yang telah menjadi kantong-kantong TKI tetap saja menjadi daerah yang tertinggal maju secara ekonomi dan sosial. Pengiriman tenaga kerja seolah menjadi rutinitas keluarga di beberapa pedesaan tanpa sentuhan program yang mempunyai visi dan misi yang maju, tanpa sentuhan kebijakan yang berkelanjutan bagi peningkatan perekonomian keluarga mapun masyarakat pedesaan sumber tenaga kerja Indonesia.
Bahkan menurut hasil survey yang dilakukan oleh Litbang Media Group pada bulan Juni 2007 menggambarkan persepsi masyarakat yang “miring” tetang kebijakan pengiriman TKI. Dalam survei terhadap 480 responden terdapat 53 % yang menyatakan pengiriman TKI lebih banyak merugikan Indonesia, sementara 43 % masih menganggap menguntungkan. Terkait dengan apa yang harus dilakukan pemerintah ditengah situasi dan kondisi saat ini terdapat 52 % reponden yang menyakatakan lebih baik dihentikan sementara, hanya 39% yang berpendapat terus mengirimkan TKI. Mengenai persepsi masyarakat tetang sikap pemerintah dalam perlindungan TKI ini mayoritas responden menyatakan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh yaitu 86 %. Hanya 10 % saja yang menilai pemerintah telah sungguh-sungguh.[18]
Pada tingkatan kebijakan juga terlihat belum mencerminkan adanya upaya terpadu dan berkesinambungan. Masih terjadi miskomunikasi dan miskoordinasi antar departemen dan intnasi terkait BMI. Masih simpang siurnya sumber informasi, masih banyaknya praktek percaloan dan penipuan sebagainya.
Perlindungan TKI di luar negeri juga masih belum memadai sehingga sering kali tak bisa berbuat banyak ketika TKI terkena masalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melaporkan adanya 11 praktik penyimpangan dalam  bidang penempatan TKI. Sebelas penyimpangan itu adalah;
pertama, maraknya praktik suap dalam pengurusan dokumen calon TKI; kedua, belum adanya standart pelayanan baku yang mengatur prosedur, persyaratan, biaya dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
Ketiga, pelayanan pengurusan dokumen calon TKI tidak professional, tidak ada fasilitas antrean, tidak adanya loket pelayanan oleh BP2TKI dan disnaker, taka ada tanda terima berkas, dan tidak adanya informasi dan sarana pelayanan yang memadahi. Keempat, pelayanan penempatan dan perlindungan TKI belum didukung oleh system manajemen informasi yang memadahi. Kelima, maraknya praktik percaloan dalam proses perekrutan calon TKI.
Keenam, belum adanyan standarisasi pelatihan, prapenempatan calon TKI. Ketujuh, belum adanya standarisasi biaya penempatan TKI.
Kedelapan, pengawasan terhadap lembaga penempatan yang kurang memadahi.
Kesembilan, belum ada pemeriksaan substansi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
Kesepuluh, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta belum dapat merealisasikan konsep awal tentang perlunya perlindungan bagi TKI yang pulang, kegiatan pemanduan belum efektif tak ada petugas yang berjaga di pos pusat informasi. TKI sering dipaksa untuk menukarkan valas dengan harga lebih rendah dari pasaran (market rate) dan kesebelas, kurang memadahinya kuantitas dan kualitas SDM di instansi terkait program PPTKI.
Kesebelas temuan KPK itu sebenarnya bukan barang baru, dan juga akibat dari kebijakan terakhir. Namun merupakan tumpukan realitas yang selama berpuluh tahun berlangsung hingga membudaya. Jika dicermati temuan KPK tersebut meliputi manajeman (SDM), sarana dan prasarana serta pelaksanaan kebijakan. Praktik percaloan dan pemerasan atau penyuapan adalah ekses semata.
Selain temuan KPK diatas terdapat pula kelemahan dalam mengelola data base oleh pemerintah, baik di pusat dan didaerah. Dalam situs internet resmi pun masih terdapat portal-portal atau bagian-bagian yang masih kosong dan terkesan tak di kelola secara profesional. Demikian juga database di beberapa daerah sepewrti karawang yang tidak mengetahui secara pasti jumlah warganya yang bekerja di luar negeri. Padahal daerah ini terkenal merupakan salah satu sumber asal TKI.
Untuk merubah dan menghilangkan masalah tersebut memerlukan waktu dan proses yang panjang dan melibatkan semua pihak terkait.
Artinya pemerintahan belum menjalankan fungsinya secara maksimal, baik fungsi pelayanan, perlindungan dan pengawasan.
Dari kacamata ekonomi dampak terbesar dari program ini hanyalah pada penerimaan devisa negara yang pada tahun 2006 mencapai 22 triliun rupiah. Sedangkan dampak bagi pengembagan ekonomi  pedesaan belum terlihat. Kalaupun ada program purna penempatan yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi masih sangat sedikit dan terkesan parsial. Pihak-pihak yang berkerja diwilayah ini berjalan sendiri-sendiri dan tanpa koordinasi secara terpadu.
Selain itu pada tingkat pemberdayaan TKI dan keluarganya belum ada program terpadu yang diterpkan. Terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan dana TKI.
Belum adanya fasilitas pendidikan yang mendukung secra kongkrit yang diselenggarakan secara terpadu dengan program penempatan tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu perlu bebarap tindakan konkrit dari semua pihak terkait dengan PPTKI.

A.Pemerintah
Sekitar 20 lembaga dan instansi pemerintahan yang terkait dengan program PPTKI. Maka harus ada satu kesatuan koordinasi yang dipimpin oleh Badan Nasional BNP2TKI. Badan ini selayaknya menjadi pusat koordinasi antar departemen maupuin ninstansi pemerintah terkait PPTKI. Koordinasi yang terpadu dan solid sangat diperlukan bagi percepatan dan efisiensi serta optimalisasi dalam menjalankan fungsinya.
Pemerintah secara umum hanya menyediakan regulasi dan kelembagaa antara lain :
1.      Segara menindak lanjuti desakan dari Lembaga Perburuhan Internasional/ILO untuk segara merativikasi konvensi ILO nomor 143 tentang Konvensi Pekerja Migran
.

1.      Memberantas calo, dan mafia dengan memberlakukan system pelayanan satu atap, terpadu dan mudah di jangkau oleh CTKI maupun BMI dan masyarakat.
2.      Membuat standar  pelayanan yang layak serta menetukan besaran biaya riil untuk setiap negara tujuan dan diumumkan lewat media massa.
3.      Segera membentuk atase ketenagakerjaan di setiap perwakilan RI di negara tujuan penempatran. Segera membangun lembaga atau komite pengawas PPTKILN.
4.      Melalui Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) membangun lembaga pendidikan yang layak dan berkualitas baik di dalam negeri (sebagai prioritas utama) dan di setiap negara tujuan sebagai upaya sekunder untuk meningkatkan skil para TKI yang telah bekerja di luar negeri. Pemebentukan lembagai ini dapat bekerjasama dengan pihak lain yang berkompeten, baik dalam negeri maupun di negara tujuan
5.      Mengefektifkan standarisasi (sertifikasi) kompetensi TKI bekerja sama dnegan lembaga terkait untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dan diakui.
6.      Membentuk dan mengefektifkan atase budaya di setiap perwakilan RI di negara tujuan penempatan.
7.      Membuat Komite Pengawasan terpadu TKI di luar negeri, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan berkompeten.
8.      Membuat regulasi tentang pengelolaan dana TKI dengan sasaran TKI purna penempatan dan keluarganya serta masyarakat pedesaan pada umumnya. Kebijakan pengembangan ekonomi ini dapat dimulai dengan mengkoordinasikan dan memberi dukungan bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang telah dan sedang melakukan program tersebut. Sekaligus mewajibkan bagi PPTKIS untuk membuat program purna penempatan dengan sasaran pengembangan ekonomi berkelanjutan.
9.      Pada tingkatan daerah, pemerintah dapat mengeluarkan perda-perda yang mendukung PPTKI. Atau membuat Komite pengawasan tenaga kerja ke luar negewri secara terpadu seperti yang dilakukan oleh pemeirntah daerah Jawa Tengah.
10.  Memberi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang resmi dan memadahi tentang program PPTKI, dengan mengadakan acara-acara semacam pameran peluang kerja di luar negeri. Sosialisasi semacam ini dilakukan secara regular.
11.  Membuat database dan pusat informasi yang mudah diakses masyarakat pada umumnya. Data base ini berisi data-data TKI yang telah dan sedang menjalai kontrak kerja secara lengkap, data tentang negara tujuan, kondisi kerja, kasus yang terjadi dan sebagainya. Pembuatan pusat data (database) hendanya dilakukan di tingkat nasional dan daerah. Agar dapat erpantau setiap perubahan yang terjadi.

B.TKI dan Keluarganya
Bagi keluarga TKI sudah seharusnya mempunyai menakisme kontak secara reguler dnegan anggota keluarga yang bekerja di Luar negeri. Komunikasi rutin dan terjadwal sejak anggota keluarga meninggalkan rumah hingga bebekerja dan purna penempatan. Selalu menyimpan nomor-nomor kontak dan alamat pihak-pihak yang terkait dengan pemberangkatan anggota keluarga. Selelu mencatat setiap isi  pembicaraan lewat telepon dengan anggota keluarga yang menjadi TKI, meliputi waktu pembicaraan dan posisi yang bersangkutan dan seterusnya. Demikian juga yang harsu dilakukan oleh TKI di luar negeri.
Kebanyakan TKI bekerja ke luara negeri semata-mata untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Walau secara umum menyadari bahwa mereeka bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan namun pada kenyataannya tidak demikian. Dibanyak daerah sumber TKI tidak berubah secara ekonomi walaupun banyak warganya bekerja keluar negeri selama bertahun-tahun hingga beberapa generasi. TKI dan keluarganya kebanyakan tak mempunyai planning yang bersifat masa depan. Ini disebakan oleh factor pendidikan dan pemahaman, factor keterbatasan informasi dan factor budaya.
Sebagai subyek hendaknya TKI dan keluarganya mempunyai motivasi yang menjadi keluarga sejahtera dengan bekerja keluar negeri. Artinya bekerja ke luar negeri tidak menjadi budaya keluarga semata namun di tujukan untuki membangun basis ekonomi keluarga yang kuat, mandiri dan berkelanjutan. Cara yang paling baik adalah mengikuti program-program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan yang telah berjalan atau berinisiatif sendiri dengan cara berkerja sama antar sesama BMI maupun dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
Membuat perencanaan pengelolaan dana hasil jerih payah anggota keluarga terutama dalam bidang pendidikan anak dan investasi. Perencanaan ini dapat di buat dengan melibatkan poihak lain sebagai konsultan seperti pejabat pemerintah setampat yang dapat dipercaya, pihak bank, atau koperasi dan lain sebagainya. 
Bagi TKI sendiri sebagai pihak yang langsung menjadi subyek dari program PPTKI hasrulah mampu menempatkan posisinya demi menjaga martabat dan meningkatkan posisi tawar. Dalam hal ini selain beberapa hal yang telah dikemukaan pada bagian sebelumnya, adalah selalu berinisiatif berkumpul dan berserikat antar sesama TKI di negara tujuan. Membuat forum-roum komunikasi dengan agenda pertemuan yang rutin. Menjadi anggota serikat buruh atau asosiasi-asosiasi TKI juga merupakan tindakan yang sangat tepat.
Dengan terlibat dalam organisasi semacam itu akan mudah mendapatkan informasi, dan mengatas dan mencegah malasah. TKI dapat menjadikan organisasi sebagai alat perjuangan bersama.
Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah membuat perncanaan pengelolaan keuangan secara berkala dengan menetapkan target-target peningkatan simpanan. Mengurangi penggunaan dana untuk konsumsi. Mendirikan semacam kerjasama ekonomi antar sesama TKI di luar negeri seperti membuat koperasi bersama untuk memenuhi kebutuhan selama kontrak kerja atau untuk membangun basis ekonomi bersama setalah purna kontrak kerja.
Untuk meningkatkan skill dan ketrampilan TKI hendaknya berinisiatif untuk mengikuti program pendidikan yang ada di negara setempat yang sesuai dengan ketersediaan waktu dan kesempatan. Dalam mkaitan ini bisa juga secara resmi membuat permohonan pada majikan agar diikut sertakan dalam program pendidikan misalnya untuk meningkatkan kemampuan berbahasa dan sebagainya.

C.Masyarakat
Yang tak akalah penting dalam peningkatan pemanfaatan dan pemaksimalan potensi program PPTKI adalah kerlibatan msyarakat secara riil dan aktif. Selama ini komponen masyarakat yang terlibat aktif terbagi menajdi dua. Yang pertama masyarakat yang terlibat dalam bisnis PPTKI yaitu PPTKIS, perusahaan asuransi, perbankan dan lembaga pendidikan dan pelatihan. Yang kedua adalah yang bergerak dalam kerangka sosial. Masuk dalam kategori kedua  adalah organisasi buruh migran dan keluarganya, NGO atau lembaga swadaya masyarakat, lembaga advokasi dan sejenisnya.  Hingga saat ini organisasi  yang bergerak dalam kerangka sosial ada puluhan dan tersebar secara nadional maupun terbatas di setiap daerah.
Dari dua komponen masyarakat tersebut diatas yang secara riil terlibat dalam pengembangan berkelanjutan TKI dan keluarganya adalah kelompok kedua. Sedangkan yang bergerak dalam bisnis sangat jarang sekali terlibat. Dapat dihitung degan jari PPTKIS, perbankan maupun lembaga keuangan lainya yang secar riil dan terkoordinasi melakukan program pasca penempatan secara berlekanjutan. Padahal secara financial pihak inilah yang telah menangguk untung.
Dalam kaitan ini pemerintah harus membuat kebijakan yang mewajibkan PPTKIS untuk membuat program pasca penempatan secara terpadu dan terkonrtol. Agara tak merumitkan biroraksi bisa saja di koordinasikan dengan departemen lain untuk menjalankan program. Program pemberdayaan pasca penempatan hendaknya di tujukan bukan untuk kembali bekerja le luarg negeri seperti sebelumnya, tapi harus di prioritaskan untuk membuat lapangan kerja baru di dalam negeri. Program ini nhenfaknya menjadi komponen program CSR (Corporate Social Responsibility) bagi setiap PPTKIS. Dengan demikian akan tercipta situasi ekonomi yanbg berkembang di kantong-kantong keluarga TKI khususnya.
Sedangkan yang bergerak dalam kerangka sosial meliputi melakukan pergorganisasian buruh migran dan anggota keluarganya di dalam negeri dan di negara tujuan penempatan. Bekerjasama dengan organisas buruh di dalam negeri dan negara tujuan guna memperluas solidaritas dan jaringan untuk memkampanyekan isu-isu BMI. Kerja sama dan membangun jaringan dengan serikat buruh di sektor lain di dalam negeri merupakan tingakan politik yang strategis dan menguntungkan bagi BMI maupun bagi kesadaraan atas persamaan nasib sebagai buruh. Kesadaran bersama ini yang nantinya akan menumbuhkan rasa solidaritas dan mendorong terjadinya komunikasi menyebaran informasi, melakukan kerja organaisasi bersama-sama, yang pada akhirnya akan meingkatkan kapasitas organisasi TKI.  Pada tahap yang lebih maju akan terjadi pertemuan kepentingan antara TKI dan pekerja/buruh di dalam negeri. Kepentingan bersama itu adalah keinginan untuk membangun kesejahteraan bersama. Lebih jauh lagi mampu melahirkan ide-ide alternatif bagi penyelesaian krisis di dalam negeri. Dengan banyaknya diskusi dan komunikasi antar organisasi buruh akan menghasilkan ide bagaimana membangun industri nasional yang mampu menyerap pengangguran dan sebagainya.
Selanjutnya agar jaringan lebih luas dan efektif organisais TKI harus terlibat juga dalam kerjasama dengan kelompok  masyarakat lainya, misalnya LSM, mahasiswa, petani dan sektor masyarakat lain.
Di luar negeri, tak kalah penting membangun jaringan dengan organisasi lain. Bergabung dalam asosiasi organisasi buruh migran antar negara atau kawasan. Melakukan aksi-aksi pembelaan terhadap buruh migran. Membuat penelitian tentang isu-isu buruh migran agar dapat menyusun konsep alternatif solusinya.
Membangun komunitas ekonomi bersama dan berkelanjutan, dengan memberikan pendampingan secara rutin hingga tercipta kemandirian.
Pada tingkatan kebijakan, melakukan aksi-aksi untuk mempengaruhi pembuat kebijakan agar tetap sesuai dengan kaidah penghormatan terhadap HAM TKI. Aksi ini dapat berupa demontrasi atau loby-loby, seminar dan sebagainya dengan materi HAM TKI.
Melakukan semacam pendidikan penyadaran “Awarnesess Raising” bagi TKI di negara tujuan dan keluarganya di dalam negeri. Memberikan pelayanan advokasi, tempat persinggahan (shelter), mendirikan posko-posko bantuan di setiap titik pemulangan TKI seperti di terminal 3 maupun di pelabuhan laut,  helpdesk, konseling dan pendampingan semasa rehabilitasi bagi TKI yang bermasalah.

Program Pemberdayaan TKI purna kontrak.

Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah mengefektifkan program reintegrasi yang telah beberapa tahun ini dikampanyekan dan dilakukan. Reintegrasi merupakan program yang dipromosikan oleh berbagai organisasi buruh migran, terutama yang berpusat di Hongkong. Namun program ini belum mendapatkan sambutan dan dukungan dari pihak pembuat kebijakan sehingga masih berjalan lambat dan terkesan parsial dan belum mampu mencakup mayoritas TKI. Program reingrasi ini masih berfokus pada pengembangan dan pemberdayaan ekonomi bagi TKI dan keluarganya. Karena program pemberdayaan ekonomi merupakan bagian terpenting dalam proses intragsi selanjutnya di bidang sosial dan kemakamikatan.
Kegiatan reintegrasi, misalnya dilakukannya kegiatan gerakan menabung , membuat koperasi, dan unit usaha. Membuat perencanaan bersama antar organisasi dan TKI dalam upaya membangun dan mengembangkan program reintegrasi sehingga arahnya jelas dan semakin massif.  Terkait dengan program reintegrasi ini tak ada salahnya jika melakukan desakan terhadap pemerintah agar memberikan payung hukum yang kuat agar dapat mengikat berbagai pihak terkait dan dalat berjalan sempurna.***




[1] Graeme Hugo, Population Mobility and HIV/AID in Indonesia, 2001
[2] Henry S Rojas, Overseas Absentee Voting the Philippine Experience, CMA, 2006
[3] Krisna Wijaya dalam “Apa Itu Devisa,”. TKI Penyumbangn Devisa Mencerdaskan Bangsa, 2005
[4] Seri Panduan BMI, FES - Migran Care
[5] Perpres No. 7 tahun 2005 tentang RPJMN, Bagian IV.23 - 5
[6] Hasil penelitian KOPBUMI, sebagaimana dimuat dalam website ELSAM edisi Oktober 2001
[7] Perpres No. 7 tahun 2005, tentang RPJM Nasional tahun 2004 – 2009.
[8] Inpres No 5 tahun 2003, tentang paket kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama ekonomi dengan IMF.
[9] Perpres No 81 tahun 2006 tentang pembentukan BNP2TKI
[10] Seperti dialami oleh Ikhsan  (48 th) yang terkena deportasi dari Malaysia tahun 2003, sejak umur 16 tahun bekerja sebagai TKI dengan identitas yang dimanipulasi hingga mirip aslinya. Dia tak lagi ingat nama asli dan kampung halamannya, sehingga saat di deportasi dia bingung mau pulang kemana, akhirnya memutuskan untuk masuk lagi ke Malaysia.
[11] Kompas 14 Maret 2007
[12] Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 -2009
[13] Media Indonesia, 16/02/06
[14] AntaraNews, 17 Juni 2007
[15] Perekonomian Rakyat, Novembri Choeldahono & Olvi Prihutami, JK LPK, 2001
[16] Asian Migrant Years Book 2004, Asian Migrant Center
[17] Dreamseekers, Indonesia Women as Domestic Workers in Asia. Dewi Anggraeni, 2006
[18] Media Indonesia, 25 Agustus 2007




















Tidak ada komentar: