Pengaturan pemerintah terhadap organisasi buruh merupakan dasar politik perburuhan nasional yang bertujuan untuk mengontrol kaum buruh agar kepentingan kaum pemilik modal tidak terganggu. Melalui produk-produk hukum yang ada dilakukan kontrol terhadap organisasi buruh. Sejak awal Orde baru lahir ditahun 1965, pemerintah selalu terlibat dalam proses pembentukan serikat buruh, baik secara langsung ataupun melalui perangkat peraturan perundang-undangan. Campur tangan pemerintah ini jelas bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 (diratifikasi dengan Kepres Nomor83 tahun 1998) Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 (diratifikasi dengan UU Nomor 18 Tahun 1949) serta UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan, yang kesemuanya menjamin kebebasan buruh untuk berorganisasi dan berunding bersama tanpa campur-tangan pemerintah.
Sebelum Suharto jatuh, hanya ada satu Serikat Buruh yang boleh berdiri yaitu SPSI. Keadaan ini berubah setelah Suharto jatuh, keberadaan serikat buruh selain SPSI dimungkinkan. Apalagi setelah diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun, UU inipun masih mempertahankan esensi yang lama, yaitu pemerintah masih diberi hak untuk campur tangan dalam organisasi buruh.
UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh masih mempertahankan campur-tangan pemerintah dengan tetap mempertahankan otoritas pemerintah sebagai pemberi keabsahan (legalitas) suatu organisasi buruh melalui kewajiban pencatatan dan pendaftaran bagi bekerjanya suatu organisasi buruh (pasal 18). Hanya serikat buruh yang telah diakui oleh Pemerintah yang dapat mewakili buruh dalam hubungan perburuhan (pasal 25).
Pemerintah juga masih berpeluang campur-tangan dalam menentukan asas, bentuk dan tujuan dari serikat buruh sebagai syarat pendaftaran organisasi buruh. Selain itu pemerintah juga masih dapat mengontrol organisasi buruh dengan mekanisme pencabutan nomor pendaftaran dari organisasi buruh tersebut dengan alasan administratif. Dalam Undang-undang 21 tahun 2000 pasal 43 bahwa barang siapa yang meng halang-halangi pekerja untuk pembentukkan serikat buruh akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,0000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya, belum ada pengusaha pun yang diberikan sanksi karena telah melakukan pelanggaran terhadap kebasan berserikat dan berkumpul. Faktor penyebab dari hal tersebut adalah lemahnya penegakan hukum dan kontrol/pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja. Sehingga disana-sini, kita masih sering menemukan fakta pelanggaran terhadap hak-hak berserikat dan menjalankan aktifitas sebagai anggota atau pengurus serikat buruh.
Selain itu, Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000 juga membatasi kebebasan berorganisasi hanya sebatas: perundingan pembuatan KKB dan sebagai wakil dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan. Pembatasan ber-implikasi pada penyingkiran peran serikat buruh dalam pengambilan kebijakan ekonomi, sosial, politik dan hukum yang pada dasarnya mempengaruhi kehidupan kaum buruh. Sedangkan di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada kecenderungan untuk menghilangkan fungsi serikat buruh. Dalam pasal 56-66, Undang-Undang ini, pengusaha diperbolehkan secara hukum untuk mempekerjakan buruh kontrak dan mempraktekkan sistem outsourcing. selain kerja waktu tertentu, perusahaan di perbolehkan memberikan pekerjaan produksi ke pabrik lain dan penggunaan perusahaan jasa tenaga kerja untuk menyediakan pekerjaan dan jasa tambahan di pabrik lain. Itulah yang di sebut Outsorcing atau subkontrak .
Situasi ini berdampak pada kemunduran gerakan buruh. Gerakan buruh secara umum mengalami disorganisasi akibat banyak serikat buruh kehilangan banyak anggotanya paska pemberlakukan aturan ini. Pemberlakuan sistem kontrak dan outsurcing telah merubah status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Mereka sangat rentan dengan PHK, membuat banyak pekerja/buruh ketakutan untuk bergabung dalam serikat buruh. Karena statusnya kontrak atau outsourcing, pekerja enggan untuk masuk dalam aktifitas serikat pekerja. Belum lagi, pekerja kontrak dan outsourcing memiliki waktu yang pendek.
Selain Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, pada tahun 2004 di berlakukan undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan hubungan Industrial. UU baru ini mengatur tentang adanya mekanisme dan lembaga/instansi yang berperan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Sebelum UU ini berlaku, mekanisme penyelesaiann perselisihan menggunakan jalur P4D, P4P, dan PTUN. Kini setelah UU baru, Instansi tersebut di ganti dengan pengadilan hubungan industrial. UU ini juga cenderung untuk melemahkan fungsi serikat buruh, karena dalam proses perundingan di lembaga peradilan, fungsi serikat buruh hampir tidak ada. Setiap perselisihan industrial akan diselesaikan dengan jalan individual bukan dengan kolektif (serikat).
Dengan memahami hakekat hukum sebagai produk politik yang berpihak kepada kaum kapitalis sebagaimana diuraikan di atas, kita dapat menempatkan hukum sebagai medan yang dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan hak-hak minimum (normative) klas pekerja yang selama ini dirampas oleh kaum pemilik modal.
Dalam mempelajari dan memahami dan mempraktekkan hukum perburuhan, kita tidak akan menerima hukum ini sebagai suatu hal yang sudah baku dan tak dapat diubah. Namun kita memandangnya sebagai suatu produk politik yang akan selalu berubah, tergantung kondisi kekuatan kaum buruh itu sendiri.
Sehingga, Kita akan mempergunakan peluang yang terbuka guna melahirkan sistem hukum yang menguntungkan bagi perjuangan kaum buruh. Misalnya kita akan berpatokan pada hak-hak normatif sebagai hak yang telah ditentukan oleh hukum sebagai hak kaum buruh sebagai langkah awal kita untuk menuntut hak-hak yang lebih luas kepada pengusaha dan negara. Artinya kita akan mempergunakan hukum sebagai salah satu taktik perjuangan kita, namun bukan sebagai tujuan kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar