Jika membaca tulisan Alexander Trachtenberg. tentang Sejarah mayday yang
Diterbitkan di: Pamflet Internasional, 1932, rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja..
Diterbitkan di: Pamflet Internasional, 1932, rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja..
1 Mei sebagai hari buruh
internasional atau yang sering disebut dengan May Day. Hari buruh
internasional ini ditetapkan dalam Kongres Sosialis Dunia yang
diselenggarakan di Paris, melalui sebuah resolusi yang berisi sebagai
berikut.
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.
Resolusi
ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun
1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh
kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari
pemerintah mereka.
Indonesia merupakan negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai
hari kemenangan kaum buruh, tepatnya pada 1 Mei 1918. Bahkan pada 1948, 1 Mei resmi telah dinyatakan sebagai Hari Buruh Dan Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh Internasional dan di perkuat dengaan UU kerja No. 12 tahun 1948.
Pasal 15 ayat 2 UU No.
12 tahun 1948 tersebut berbunyi: "Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari
kewajiban bekerja". Artinya, UU tersebut mengakui bahwa 1 Mei sebagai
hari kemengan kaum buruh. Dan selama pemerintahan Soekarno, 1 Mei terus
diperingati oleh kaum buruh di Indonesia.
Tetapi sejak rezim
Orba, 1 Mei tidak pernah lagi diperingati sebagai hari buruh, walaupun
UU mengenai 1 Mei tersebut tidak pernah dicabut. Malah, rezim Orba pada
1997 lewat UU Tenaga Kerja No. 25 telah menetapkan 20 Februari sebagai
hari Pekerja Indonesia.
Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis .
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis.
Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia
ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang
menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap
tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan
demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap
tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti.
Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2011
tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa
buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi
malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Salam Pembebasam
Selamat Hari buruh Internasional!!
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 !!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar